TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan Rumah Sakit OMNI Cikarang sebagai rumah sakit kelas B.
"Setelah tiga tahun beroperasi, OMNI Hospitals Cikarang semakin lengkap dengan dokter-dokter spesialis dan subspesialis, serta fasilitas pendukung untuk meningkatkan layanan masyarakat," kata dr. Rudy Susanto, direktur Rumah Sakit OMNI Cikarang, dalam rilis yang diterima Tempo pada Jumat, 1 November 2019.
OMNI Hospitals Cikarang menerima layanan dengan jaminan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, private insurance, corporate insurance dan jaminan perusahaan.
dr. Rudy mengatakan status ini diperoleh sejak 14 Oktober 2019. Dia menjelaskan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30/2019 tentang klasifikasi rumah sakit menjelaskan kriteria rumah sakit umum kelas B.
RS ini selain harus mempunyai fasilitas juga harus didukung oleh kemampuan pelayanan medik dasar seperti penyakit dalam, anak, bedah dan obsteri dan ginekologi.
RS juga harus memiliki pelayanan spesialis penunjang medik seperti patologi klinis dan patologi anatomi, anastesi, rehabilitasi medik, radiologi dan laboratorium.
Rudy mengatakan RS OMNI Hospitals Cikarang memiliki dokter-dokter spesialis dasar, dan spesialis penunjang medis yang mempunyai keahlian dan pengalaman yang baik di bidangnya dan siap memberikan pelayanan terbaik.
"Adapun fasilitas-fasilitas unggulan lain yang dimiliki oleh OMNI Hospitals Cikarang untuk mendukung pelayanan dokter spesialis kami antara lain seperti CT scan 128 slices, endoscopy, C-Arm, serta fasilitas pendukung lainnya seperti treadmill, EKG, X-ray, USG, Bank Darah, IGD 24 jam, farmasi, EEG, medical check up, poli executive, dan fasilitas lainnya," kata dia.
“Dengan ditetapkannya OMNI Hospitals Cikarang sebagai Rumah Sakit kelas B, kami memiliki layanan unggulan yang lengkap, dokter-dokter ahli dan berpengalaman di bidangnya, serta fasilitas yang modern, kami berharap pasien akan semakin yakin untuk mempercayakan kesehatannya kepada OMNI Hospitals Cikarang," kata Rudy.
ANDITA RAHMA