TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti menilai Presiden Jokowi selama ini hanya memberikan harapan palsu soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perpu KPK.
Menurut Rangkuti, jika alasannya hanya menunggu proses gugatan di MK, Jokowi tidak memerlukan waktu yang lama untuk menjawab soal apakah akan mengeluarkan Perpu atau tidak.
"Presiden tidak perlu membuat janji untuk menerbitkan Perpu atau tidak. Cukup sampaikan bahwa Perpu tidak dalam opsinya karena revisi UU KPK," ujar Rangkuti lewat keterangan tertulis pada Jumat, 1 November 2019.
Rangkuti menilai, pernyataan Jokowi ini hanya basa-basi yang dibumbui bahasa sopan dan santun saja. "Padahal tidak menepati janji itu jelas bukanlah tindakan yang sopan dan lagi santun. Harusnya berterus terang sejak awal bahwa tidak akan mengeluarkan Perpu KPK," ujar dia.
Basa-basi presiden selama ini, ujar Rangkuti, hanya memberi harapan palsu kepada masyarakat. "Menaikkan asa, menanti harap lalu dikecewakan. Jelas itu bukan sikap dan tindakan yang sopan," ujar dia.
Hari ini, Jokowi buka suara soal Perpu KPK. Dia memastikan belum akan mengeluarkan Perpu, karena saat ini masih berlangsung uji materi UU KPK hasil revisi di Mahkamah Konstitusi.
UU KPK hasil revisi mendapat penolakan dari berbagai pihak. UU KPK itu dianggap sebagai upaya pelemahan lembaga antirasuah. Gelombang unjuk rasa menolak UU KPK muncul. Sejumlah mahasiswa menuntut Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu KPK, korban jatuh.
Pada 26 September, Jokowi sempat mengadakan pertemuan dengan tokoh dan cendekiawan untuk menampung usulan mengenai Perpu KPK. Usai mengadakan pertemuan itu, Jokowi berjanji mempertimbangkan opsi menerbitkan Perpu KPK.
Pada 30 September, Jokowi bertemu dengan para pimpinan partai politik koalisi di Istana Bogor. Dalam pertemuan itu, para pimpinan partai menyampaikan bahwa Perpu KPK harus menjadi opsi paling akhir, jika opsi lain masih ada.