TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, sudah merampungkan draf gugatan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Saat ini, Pusako bersama koalisi masyarakat sipil seperti ICW, PSHK, Kode Inisiatif, YLBHI, dan Pukat UGM sedang meyakinkan sejumlah tokoh senior untuk terlibat sebagai pemohon inti gugatan.
"Sekarang kira sedang mencari principle, rencananya beberapa tokoh senior. Sedang meyakinkan mereka substansi permohonan kami," kata Feri kepada Tempo Jumat, 1 Oktober 2019.
Feri mengatakan, pemohon inti yang berasal dari tokoh masyarakat itu diharapkan dapat membuat Mahkamah Konstitusi dan bangsa Indonesia menyadari masalah serius pelemahan KPK melalui undang-undang.
Strategi lain yang juga disiapkan masyarakat sipil yaitu melibatkan lebih dari 15 kuasa hukum. "Akan terus bertambah, mudah-mudahan bisa kita tingkatkan jumlahnya, lebih sederhana supaya mudah administrasinya," katanya.
Meski begitu, Feri menegaskan gugatan itu baru akan dilayangkan jika gugatan UU KPK oleh mahasiswa telah sampai pada tahap pemeriksaan persidangan. Hal itu bertujuan agar gugatan tak digabung dan disatukan dalam persidangan.
"Kita sedang menunggu jadwal sidang pembuktian, pleno permohonan pertama teman-teman mahasiswa. ini bukan mau membedakan ini soal strategi saja. Supaya ada perbedaan sehingga hakim bisa mempertimbangkan 2 hal yang berbeda," katanya.