TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto mengatakan, pengangkatan Idham Azis sebagai Kepala Kepolisian RI tak lepas dari keterlibatan Kompolnas.
"Pak Tito dan Pak Idham menjadi Kapolri tidak terlepas dari tugas Kompolnas sesuai undang-undang, yaitu memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal pemberhentian dan pengangkatan Kapolri," kata Bekto kepada Tempo, Jumat 1 November 2019.
Bekto menjelaskan, dari jenjang kepangkatan dan rekam jejak, keduanya sangat memenuhi syarat untuk dijadikan Kapolri. Terlebih lagi DPR menyetujui pengangkatan tersebut. "Artinya dari sisi legalitas, kapabilitas, dan akseptabilitas sudah memenuhi syarat," kata Bekto.
Lebih lanjut Bekto menjelaskan, sesuai ketetapan MPR nomor VII tahun 2000, Polri adalah penanggung jawab masalah keamanan. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 juga diatur tentang tujuan, fungsi, peran dan tugas pokoknya bertanggung jawab dalam keamanan dalam negeri.
Menurut Bekto, pengangkatan seorang Kapolri tidak lepas dari masalah keamanan dalam negeri. Menurutnya, Idham Aziz akan mampu mengemban amanah tersebut. "Sesuai dengan perkembangan situasi di Indonesia," katanya.