TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut Kapolri Idham Aziz tak bisa melempar tanggung jawab menyelesaikan kasusnya begitu saja kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim). Karena yang bertanggung jawab tetap Kapolri.
"Kabareskrim baru ini membantu Kapolri. Jadi Kapolri tidak bisa melempar ke orang lain. Yang melaksanakan Kapolri, karena yang diperintah Presiden adalah Kapolrinya," kata Novel saat dihubungi Tempo, Jumat, 1 November 2019.
Sebelumnya Polri membentuk tim teknis kasus Novel. Tim itu bekerja untuk menindaklanjuti temuan tim gabungan Polri yang dibentuk pada Januari lalu. Hasil kerja tim gabungan ini menemukan tiga orang yang patut dicurigai terlibat kasus teror Novel, yaitu tiga pria yang berada di sekitar rumah Novel, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 5 dan 10 April dua tahun lalu.
Namun tim teknis Polri yang dibentuk pada 1 Agustus lalu itu belum menyelesaikan tugasnya hingga Kamis, 31 Oktober 2019. Kemarin bertepatan dengan tenggat berakhirnya waktu tiga bulan yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Kepala Polri, Tito Karnavian yang kini berpindah ke Idham Azis.
Idham Azis sebelumnya mengatakan Kabareskrim Polri yang akan mengumumkan hasil kerja tim teknis tersebut. Ia berjanji segera menunjuk Kepala Bareskrim setelah ia dilantik sebagai Kapolri, hari ini. "Setelah itu, saya akan menunjuk Kabareskrim yang baru untuk mempercepat pengungkapan kasus Novel Baswedan," katanya.
Novel menekankan, siapa pun Kabareskrimnya, tugasnya tetap membantu Kapolri. Ia mengatakan Kabareskrim baru pun tak akan berpengaruh. Justru Idham Azis yang kini Kapolri sebelumnya adalah Kabareskrim, seharusnya lebih punya tanggung jawab besar untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Apa lagi Kapolri nya mantan Kabareskrim. Menjadi Kapolri tanggung jawabnya semakin besar. Bukan tanggung jawabnya berpindah."
FIKRI ARIGI | KORAN TEMPO