Adapun Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Padjajaran Indra Perwira menilai gagasan reformasi birokrasi perlu cermat dalam pelaksanaannya. Banyak aturan yang harus direvisi dan disinkronisasikan, terutama mengubah budaya.
Dia menyebut banyak aparatur sipil negara struktural sebelum pensiun mengajukan perubahan status ke jabatan fungsional. Tujuannya memperpanjang usia pensiun, yakni untuk pejabat fungsional di usia memiliki batas usia 65 tahun.
“Padahal mereka tidak mengerti dan tidak pernah pegang jabatan fungsional,” ucap Indra.
Kebijakan mengalihkan pejabat Eselon III dan IV ke jabatan fungsional elum dipersiapkan dengan matang. Dia memprediksi itu menimbulkan masalah tersendiri bagi ASN yang tidak memiliki keahlian fungsional. Ada standar kompetensi yang berbeda antara jabatan struktural dan fungsional.
“Lalu yang tidak kompeten bagaimana? Ini tentu jadi masalah tersendiri."
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto menampik anggapan bahwa program pemangkasan eselon III dan IV menimbulkan masalah. Menurut dia, itu justru menjadi bagian dari penataan reformasi birokrasi yang secara fungsional lebih kompeten, berkeahlian, dan profesional.
“Memangkas harus diartikan sebagai perampingan dan penataan, bukan penghapusan,” ujarnya.
Ihwal penataan birokrasi, dia mengatakan harus ada kriteria unit-unit yang masih perlu jabatan administrator dan mana yang memang bisa dihapuskan lalu diganti dengan jabatan fungsional.
Agus mengimbuhkan perlu penataan dan pembentukan jabatan fungsional yang baru.
“Belum pasti jabatan fungsional yang sekarang sesuai dengan kebutuhan masing-masing kementerian/lembaga yang dikurangi jabatan administrator dan jabatan pengawasannya,” ujarnya.
NYOMAN ARY WAHYUDI