TEMPO.CO, JAKARTA – Sejumlah Pengamat birokrasi menilai program pemangkasan eselon III dan IV bakal kontraproduksi dengan kebijakan percepatan pembangunan yang didorong Presiden Jokowi jika tanpa perencanaan yang jelas.
“Mungkin ada 300-an peraturan perundang-undang dan peraturan teknis harus diubah, hal ini memakan waktu yang lama,” kaat Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Indonesia Dian Puji Simatupang pada Kamis, 31 Oktober 2019.
Dian Puji Simatupang mengatakan kebijakan pangkas eselon akan menguras energi pemerintah di tengah upaya percepatan pembangunan. Dalam beberapa tahun ke depan pemerintah akan disibukkan dengan perkara teknis perubahan proses administrasi dan wewenang pegawai pemerintah.
Seluruh peraturan perundang-undangan dan peraturan administrasi yang berkaitan dengan wewenang dan prosedur dalam jabatan struktural, dia meneruskan, mesti diubah.
Kerumitan lainnya, menurut Dian, menyangkut pelaksanaan anggaran/keuangan dan pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam pekerjaan itu terdapat wewenang-wewenang jabatan struktural eselon.
Itu sebabnya, dia mengatakan, jika tidak dipersiapkan dengan matang penggunaan anggaran dapat dikategorikan sebagai perbuatan korupsi.
“Ujung-ujungnya kinerja keuangan pemerintah dan pemda akan menurun dan membawa dampak pada pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.