TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menggunakan sejumlah uang hasil korupsi untuk membiayai pencalonan istri dan kedua kakaknya.
Menurut Jaksa KPK, uang dari Wawan untuk membiayai pencalonan istrinya, Airin Rachmi Diany, dalam Pilkada Kota Tangerang Selatan 2010, mencapai Rp 2,9 miliar.
"Pada November 2010 membiayai untuk keperluan Pemilukada Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany," kata Jaksa KPK Budi Nugraha dalam sidang perkara pencucian uang dengan terdakwa Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 31 Oktober 2019.
Berdasarkan surat dakwaan, Jaksa Budi pun menyebut Wawan membiayai dua kakaknya Ratu Atut Chosiyah dan Ratu Tatu Chasanah, dalam dua pilkada terpisah.
Wawan menggelontorkan dana Rp 3,8 miliar kepada Atut untuk Pemilihan Gubernur Banten 2011. Sedangkan Ratu Tatu mendapatkan Rp 4,5 miliar untuk Pilkada Serang.
Masih berdasarkan dakwaan Jaksa KPK, Wawan memperoleh uang tersebut dengan cara mengatur usulan anggaran dan proyek di Provinsi Banten bersama Atut. Wawan menggunakan empat perusahaannya untuk mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek pemerintah di Banten, termasuk di Tangerang Selatan.
Dua proyek yang diduga dikorupsi oleh Wawan adalah pengadaan alat kedokteran Rumah Sakit Rujukan Banten dan pengadaan alat kesehatan di Puskesmas Tangerang Selatan pada Tahun Anggaran 2012.
Menurut Jaksa Budi, Wawan berupaya mencuci uang hasil tindak pidana korupsi dengan menempatkan uang itu di puluhan rekening atas nama orang lain, membeli mobil atas nama orang lain, dan membeli tanah.
KPK menyita aset Wawan senilai lebih dari Rp 500 miliar dalam perkara pencucian uang ini.