Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemnaker Ajak Pemerintah Daerah Bersinergi Wujudkan SDM Unggul

image-gnews
Direktorat Jenderal Pembinaan, Pelatihan, Produktivitas (Binalattas) Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelatihan Kerja Guna Menciptakan SDM Unggul, yang diselenggarakan di Yogyakarta, Rabu, 30 Oktober 2019.
Direktorat Jenderal Pembinaan, Pelatihan, Produktivitas (Binalattas) Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelatihan Kerja Guna Menciptakan SDM Unggul, yang diselenggarakan di Yogyakarta, Rabu, 30 Oktober 2019.
Iklan

INFO NASIONAL Direktorat Jenderal Pembinaan, Pelatihan, Produktivitas (Binalattas) Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelatihan Kerja Guna Menciptakan SDM Unggul, di Yogyakarta, Rabu, 30 Oktober 2019.

Direktur Bina Standardisasi Kompetensi Kerja, Sukiyo, mengatakan Kemnaker mendorong pemerintah daerah khususnya dinas di bidang ketenagakerjaan untuk menyiapkan data yang akurat mengenai informasi pasar kerja, sebagai dasar untuk menyiapkan tenaga kerja terampil di masing-masing wilayah.

"Ingat tahun depan pemerintah sudah mencanangkan pelatihan kepada 2 juta tenaga kerja dari berbagai sektor. Ini butuh sinergi seluruh pemda melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan," kata Sukiyo.

Sukiyo mengatakan, dalam mempersiapkan pembangunan SDM unggul guna menuju Indonesia maju ke depannya, maka perlu untuk dikolaborasikan maupun disinergikan secara bersama-sama, baik ditingkat pusat maupun di daerah.

Sukiyo menegaskan saat ini Ditjen Binalattas telah menjadi leading sector yang nantinya mendorong semua sektor dibidang pengembangan SDM ini, agar terus menciptakan SDM yang berkualitas, terampil, dan kompeten.

"Caranya yakni dengan mengolaborasikan aktivitas di Kementerian Ketenagakerjaan dengan seluruh stakeholder di daerah yang menangani ketenagakerjaan termasuk di dalamnya pembinaan di lembaga pelatihan vokasi di wilayah binaan masing-masing," ujar Sukiyo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Kadisnaker Provinsi Yogyakarta, Andung Prihadi Santosa, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan Rakor Pelatihan Kerja di Provinsi Yogyakarta ini.

Ia juga menyampaikan perihal capaian yang telah dikerjakan oleh Disnaker Provinsi Yogyakarta terkait pembentukan komite pelatihan vokasi yang telah ditandatangani dan juga telah dikeluarkannya juga surat edaran oleh gubernur.

"Komite vokasi ini juga telah melakukan kerja sama salah satunya dengan PT Toyota Astra Motor, terkait penerimaan bantuan berupa peralatan dan pelatihan yang telah diserahkan langsung kepada para instruktur di BLK yang kami kelola," ujarnya.

Rakor pelatihan ini bertemakan "Melalui Rakor Pelatihan Kerja Ini Kita Bangun Komitmen Bersama Agar Pemerintah Pusat dan Daerah Bersinergi dan Berkolaborasi dalam Rangka Penyiapan SDM Unggul Menuju Indonesia Maju".

Acara yang berlangsung pada 30 Oktober - 1 November ini diikuti sebanyak 250 peserta yang berasal dari Badan Kepegawain Daerah, Disnaker Provinsi , baik ditingkat kabupaten/kota, serta perwakilan UPTP di wilayah bagian barat. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

15 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.


Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

17 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

Payaman menilai aplikator wajib memberikan THR kepada ojol karena masuk kategori pekerja dengan jam kerja tidak tentu.


Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

18 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

Status kemitraan ojol berkaitan dengan kewenangan beberapa kementerian atau lembaga lainnya.


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

18 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.


SPAI Tuntut THR Ojol, Wamenaker Diklaim akan Panggil Aplikator

19 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
SPAI Tuntut THR Ojol, Wamenaker Diklaim akan Panggil Aplikator

Wamenaker disebut berjanji memanggil aplikator untuk membahas pemberian THR bagi driver Ojol dan kurir.


3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

21 hari lalu

Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menaker Ida Fauziyah (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 25, Maret 2024. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

Presiden Jokowi ingin mempertajam desain besar ekonomi dan ketenagakerjaan untuk 10 tahun ke depan. Apa maksudnya?


Menaker soal Imbauan ke Perusahaan Beri THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir: Ini Adalah Niat Baik Kami..

22 hari lalu

Calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ida Fauziyah ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (18/3/2024). (ANTARA/Yashinta Difa)
Menaker soal Imbauan ke Perusahaan Beri THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir: Ini Adalah Niat Baik Kami..

Menaker angkat bicara soal ramai dibahasnya soal pemberian THR kepada pengemudi ojek online atau ojol dan kurir logistik. Apa katanya?


Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

24 hari lalu

Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) menang dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.


Ingat THR Harusnya Ingat Soekiman Wirjosandjojo, Penggagas Tunjangan Hari Raya Pertama

29 hari lalu

Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6. Wikipedia
Ingat THR Harusnya Ingat Soekiman Wirjosandjojo, Penggagas Tunjangan Hari Raya Pertama

Pencetus THR adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi. Siapa dia? Bagaimana kiprahnya?


Pemerintah Didesak Penuhi Hak BPJS Ketenagakerjaan Transpuan

31 hari lalu

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah Didesak Penuhi Hak BPJS Ketenagakerjaan Transpuan

Komunitas untuk BPJS Tenaga Kerja meminta pemerintah untuk memenuhi hak BPJS Tenaga Kerja kelompok transpuan dan minoritas.