TEMPO.CO, Jakarta-Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan mekanisme persetujuan staf khusus menteri oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan melalui proses tim penilaian akhir.
"Kalau pejabat eselon I itu kan melalui TPA ya. Nah, sekarang ini kan setara dengan eselon I staf khusus itu. Mekanismenya tidak TPA, enggak," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019.
Pratikno menjelaskan, mekanisme pengajuan staf khusus menteri hanya perlu disampaikan kepada presiden. "Terus kemudian prosesnya cepat lah, oh iya disetujui."
Staf khusus menteri, kata Pratikno, harus yang kompeten, relevan dengan tugas-tugas kementerian, dan saling mendukung dengan staf khusus lainnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, para menteri atau kepala lembaga dapat mengajukan usulan jumlah staf khusus kepada Presiden untuk mendapat persetujuan.
Pada Pasal 12 ayat (3) perpres disebutkan bahwa usulan ditujukan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. Setelah disetujui, Presiden akan menerbitkan keputusan presiden (keppres) pengangkatan staf khusus menteri tersebut.