TEMPO.CO, Jakarta-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Undang-Undang Pemilu akan direvisi di awal 2020. "Ada beberapa yang sudah disepakati, misalnya rencana revisi Undang-Undang Pemilu setelah belajar dari pengalaman masa lalu," kata Mahfud usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019.
Mahfud mengatakan, revisi UU Pemilu dilakukan lebih awal atau masuk dalam program legislatif nasional tahun pertama anggota DPR periode 2019-2024. Hal itu dilakukan agar lebih steril dari kepentingan politik jangka pendek. Sebab, kata dia, UU Pemilu saat ini penuh permainan politik.
Menurut Mahfud, UU Pemilu saat ini baru disahkan pada akhir 2017, sementara Pemilu akan dilakukan pada 2019. Saat disahkan, komisioner Komisi Pemilihan Umum juga belum lama menjabat. "Sebelum undang-undangnya ada, mulai, koalisi-koalisi, sehingga hasil UU Pemilu diarahkan pada kesepakatan-kesepakatan politik yang lebih jangka pendek," kata dia.
Dengan dimulai lebih awal, Mahfud berharap setidaknya pembahasan revisi UU Pemilu akan selesai pada 2022 atau dua tahun sebelum Pemilu selanjutnya. Sehingga, jika ada yang keberatan dengan hasil revisi aturan itu, pihak yang keberatan bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi tanpa mengganggu proses Pemilu.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, kata Mahfud, menyampaikan kepadanya akan segera memproses pembahasan revisi UU Pemilu. Selain itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga akan mendorong revisi ini agar masuk dalam Prolegnas 2020.