TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menegaskan pemerintah tidak pernah mengatakan bahwa umat Islam itu radikal.
"Salah mengatakan orang Islam itu didiskriminasi dengan tuduhan radikal. Tidak. Tidak pernah pemerintah mengatakan orang Islam radikal," kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019.
Mahfud mengatakan, radikalisme merupakan paham yang ingin mengganti dasar dan ideologi negara dengan cara melawan aturan. Juga merusak cara berpikir generasi baru yang menyebabkan anak punya pikiran bahwa bernegara dan berkonstitusi seperti ini adalah salah. Menurut Mahfud, orang Islam atau bukan, jika melakukan hal itu maka disebut radikal.
Pemerintah, kata Mahfud, menangani orang-orang berpaham radikal, tidak peduli itu Islam atau tidak. Bahwa kebetulan ada yang Islam, pelaku ditindak karena radikalnya, bukan karena agamanya.
Ia juga mengatakan bahwa faktanya memang ada kelompok-kelompok kecil yang radikal. Ia pun meminta agar masyarakat tidak mendramatisir bahwa gerakan deradikalisasi yang dicanangkan pemerintah seakan-akan dianggap memerangi kelompok tertentu.
"Ada orang lalu secara mensimplikasi persoalan, 'Itu kok Islam semua yang ditindak?' Ndak juga, kalau baca data buka siapa yang ditindak karena melawan ideologi kan banyak ya. Bukan hanya orang Islam," ujarnya.
Dalam rapat terbatas sore tadi, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan Mahfud Md untuk menangani paham-paham radikalisme. Ia ingin Mahfud mengkoordinir menteri-menteri terkait untuk mencegah penyebaran radikalisme di Indonesia.