INFO NASIONAL — Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Ditjen PDN) Kementerian Perdagangan telah menandatangani Nota Kesepahaman Bersama dengan Kementerian Perhubungan, PT Pelabuhan Indonesia I-IV, yang telah disaksikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag), pada Kamis, 17 Oktober 2019.
Kementerian Perdagangan juga akan melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kementerian Perhubungan, Pelindo 1, 2, 3, dan 4 serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam pengembangan Sistem Informasi Perdagangan Antarpulau (SIPAP) untuk menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting serta menjaga disparitas harga antardaerah.
Selain kerjasama tersebut, Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menjembatani pengembangan SIPAP untuk mengetahui situasi peredaran barang dari daerah asal ke daerah tujuan dan kondisi ketersediaan, peredaran, pendistribusian barang kebutuhan pokok dan barang penting.
"Dalam beberapa waktu ke depan, SIPAP memiliki langkah strategis yang dapat mewujudkan perdagangan antarpulau/antarprovinsi yang efisien, efektif yang berkelanjutan dan memberikan akses barang dengan mudah dan harga murah kepada masyarakat dan memiliki nilai transaksi perdagangan antapulau, serta terwujudnya integrasi perdagangan dalam negeri sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi," ujar Mendag.
Mendag menyampaikan, Kemendag diberi mandat untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting, sebagaimana yang dicerminkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Di sisi lain, pemerintah daerah sangat berkepentingan dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di daerah masing-masing terkait dengan keterjangkauan harga dan ketersediaan pangan masyarakat.
"Diharapkan setelah ditandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini dapat meningkatkan koordinasi untuk pertukaran data antar aplikasi dalam bidang perdagangan antarpulau. Sehingga dengan adanya sistem informasi perdagangan antarpulau dapat mengetahui ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting antarwilayah/provinsi,” kata Mendag. (*)