TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengaku tak mengetahui adanya aturan untuk melarang aparatur sipil negara menggunakan cadar. Meski begitu, ia menilai hal tersebut bisa saja diterapkan tergantung kebijakan di lembaga masing-masing.
"Setahu saya kok enggak ada aturan undang-undang ya yang di Kemenpan loh, tapi yang lain silakan cek saja," kata Tjahjo saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2019.
Tjahjo mengatakan sejauh ini tak ada pembahasan mengenai hal ini di tingkat kementerian. Namun, ia mengatakan umumnya tiap lembaga atau kementerian memiliki aturan masing-masing terkait keseragaman dalam rutinitas mereka.
"Masing-masing instansi punya kewenangan masing-masing untuk mengatur sesuai dengan ke-Indonesiaan yang ada," kata Tjahjo.
Namun Tjahjo menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada protes terkait penggunaan cadar atau niqab di dalam lingkaran kementerian. Karena itu, ia enggan lebih lanjut membahas isu pelarangan cadar ini. "Ya selama ini kalau keluhan gak ada sih," kata dia.
Sebelumnya sejumlah pemberitaan mengutip pernyataan Fachrul di Hotel Best Western, Jakarta, pada Rabu 30 Oktober 2019, terkait ancaman keamanan dari penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintahan. Saat itu ia menyebut tengah mengkaji pemberlakuan aturan larangan cadar.
Ancaman keamanan yang dicontohkan Fachrul adalah penusukan Wiranto di Banten beberapa waktu lalu. Salah seorang penusuk Wiranto saat itu memang mengenakan pakaian panjang serba hitam dan bercadar.
Namun belakangan, Fachrul membantah informasi pelarangan cadar di instansi pemerintahan. Ia mengatakan sama sekali tak sedang mengkaji penerapan aturan itu, dan sama sekali tak melarang cadar.
Fachrul kemudian mengatakan bahwa tak ada dasar agama soal penggunaan cadar, apalagi dalam aturan seragam di pemerintahan. “Kalau instansi pemerintah kan memang sudah jelas ada aturannya. Kalau kamu PNS memang boleh pakai tutup muka?” kata Fachrul.