TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yaqut Cholil Qoumas meminta pemerintah tidak sibuk mengurusi aturan seragam di pemerintahan termasuk memakai cadar atau celana cingkrang. Politikus PKB ini meminta pemerintah serius mengurus masalah radikalisme saja.
"Pemerintah ngurusin yang subtansial aja, deh. Banyak orang yang pakai cadar itu juga moderat cara berpikirnya, bukan radikal," kata Yaqut di Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019. Menurut Yaqut, cara berpakaian adalah bagian dari budaya yang sah-sah saja dan tidak perlu diatur oleh negara.
Ia berpesan kepada Menteri Agama Fachrul Razi agar mempelajari dulu ideologi radikalisme dan terorisme. “Berhubungan enggak sama cara berpakaian orang? Enggak usah aneh-aneh lah," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Agama Jenderal TNI (Purnawirawan) Fachrul Razi mengatakan bahwa tak ada dasar agama soal penggunaan cadar. Apalagi dalam aturan seragam di pemerintahan. “Kalau instansi pemerintah kan memang sudah jelas ada aturannya, kalau kamu PNS memang boleh pakai tutup muka?” ujar Fachrul.
Pernyataan itu ditafsirkan bahwa Fachrul melarang penggunaan cadar di lingkungan pemerintahan. Fachrul membantah sedang mengkaji aturan melarang penggunaan cadar di instansi pemerintahan.
Fachrul juga mengatakan penggunaan celana cingkrang oleh aparatur sipil negara (ASN) tidak sesuai aturan. Dia mengingatkan agar ASN mengikuti semua aturan, termasuk cara berpakaian. Meski tak dipersoalkan dari segi agama, Fachrul menyebut celana cingkrang melanggar aturan berpakaian ASN. “Tapi dari aturan pegawai (celana cingkrang) bisa (dilarang),” kata Fachrul di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis, 31 Oktober 2019.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016, mewajibkan ASN pria mengenakan celana panjang yang menutupi mata kaki. Adapun yang disebut celana cingkrang, biasanya ujung celana ada di atas mata kaki.
DEWI NURITA | FIKRI ARIGI