Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Pembakaran Polsek di Madura Dituntut 7 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ilustrasi. TEMPO/Andry Prasetyo
Ilustrasi. TEMPO/Andry Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Jaksa penuntut umum menuntut tiga terdakwa pembakaran Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, dengan bobot bervariasi, di Pengadilan Negeri Surabaya,  Kamis, 31 Oktober 2019.

Terdakwa pertama, Habib Abdul Qodir bin Abdullah Al Haddad dituntut hukuman 7 tahun penjara. Adapun terdakwa kedua dan ketiga, Hadi Mustofa dan Supandi, masing-masing dituntut 5 tahun penjara.

Menurut jaksa penuntut umum Tulus Ardiansyah, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 200 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana merusak gedung yang menyebabkan bahaya bagi barang-barang,” kata jaksa.

Jaksa berujar, pertimbangan memberatkan dalam menuntut ialah akibat perbuatan terdakwa, Polsek Tambelangan hancur dan tidak dapat ditempati. Selain itu, masyarakat juga diresahkan oleh perbuatan terdakwa. Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Penasihat hukum terdakwa, Andry Ermawan, menilai tuntutan jaksa terlalu berat. Sebab, kata dia, kliennya hanya melempari bangunan kantor polisi dengan batu. Perbuatan itu dilakukan dengan spontan dan ikut-ikutan.

“Dalam fakta persidangan, kesaksian anggota Polsek Tambelangan membenarkan bahwa para terdakwa ini melempari gedung polsek dengan batu,” kata Andry seusai sidang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun pelaku pelemparan bom molotov yang menyebabkan kantor polsek terbakar, ujar Andry, hingga sekarang belum jelas karena masuk dalam status daftar pencarian orang (DPO). Menurut dia, pelaku pelemparan bom molotov inilah yang layak dituntut berat. “Tuntutan jaksa pada klien saya berlebihan,” katanya.

Tuntutan pada tiga orang tersebut baru sebagian dari seluruh terdakwa yang berjumlah sembilan orang. Sedangkan proses persidangan pada enam terdakwa lainnya masih dalam tahap mendengarkan keterangan saksi.

Pembakaran Polsek Tambelangan oleh massa terjadi pada Rabu malam, 22 Mei 2019, sekitar pukul 22.30. Kejadian itu bermula ketika segerombolan masyarakat yang tidak diketahui asalnya datang secara tiba-tiba dan melempari Polsek Tambelangan sekitar pukul 22.00. Jumlah mereka kurang lebih 50 orang dan semakin bertambah. Massa semakin beringas dan tidak bisa dikendalikan.

Menurut Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan, pembakaran dan perusakan kantor polisi itu dipicu oleh salah paham. Isu yang berkembang ada salah seorang ulama Sampang yang ditangkap polisi di Jakarta bersamaan dengan terjadinya kerusuhan di depan gedung Badan Pengawas Pemilu untuk memprotes hasil pemilu presiden yang memenangkan Jokowi-Ma’ruf. Padahal, ulama yang dimaksud sedang berada di Surabaya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan di Polda Banten hingga Polda Jatim

22 hari lalu

Kakorlantas Polri Aan Suhanan (tengah) memperlihatkan knalpot bising sitaan di Mapolrestabes Bandung, Kamis, 11 Januari 2024. Polisi akan terus melakukan razia knalpot bising sampai 20 Januari 2024. TEMPO/Prima mulia
Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan di Polda Banten hingga Polda Jatim

Kakorlantas Polri memberikan 500 unit sepeda motor untuk mendukung sub satgas urai kemacetan pada saat arus mudik Lebaran 2024.


Polda Jawa Timur Kirim 50.789 Paket untuk Korban Banjir Demak dan Kudus

25 hari lalu

Polri memberangkatkan tim kemanusiaan untuk membantu memulihkan korban bencana banjir di Demak dan Kudus, Jawa Tengah, Jumat, 22 Maret 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polda Jawa Timur Kirim 50.789 Paket untuk Korban Banjir Demak dan Kudus

Polda Jawa Timur mengirim 50.789 paket bantuan peduli bencana banjir Demak dan Kudus Jawa Tengah. Paket itu berisi sejumlah kebutuhan bahan pokok.


Ledakan Markas Brimob, Kapolda Jawa Timur Klaim Penyimpanan Bahan Peledak Sesuai SOP

44 hari lalu

Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto memberikan keterangan soal perkembangan kejadian pascaledakan di Kantor Subden Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda setempat, Senin, 4 Maret 2024. Foto: ANTARA/Ananto Pradana
Ledakan Markas Brimob, Kapolda Jawa Timur Klaim Penyimpanan Bahan Peledak Sesuai SOP

Polda Jawa Timur memastikan mengevaluasi soal kelayakan gudang penyimpanan bahan peledak untuk mencegah terulangnya kejadian ledakan di markas Brimob.


Samsudin Tersangka, Ingat Lagi Riwayat Perseteruan Dia dengan Pesulap Merah

44 hari lalu

 Polisi membawa Gus Samsudin untuk diperiksa di Polda Jatim, Kamis, 29 Februarai 2024 atas pembuatan konten
Samsudin Tersangka, Ingat Lagi Riwayat Perseteruan Dia dengan Pesulap Merah

Soal penangkapan Samsudin, Pesulap Merah ikut berkomentar di akun Instagram dia


Ledakan di Kantor Brimob Polda Jatim, 10 Polisi Terluka

45 hari lalu

Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto memberikan keterangan soal perkembangan kejadian pascaledakan di Kantor Subden Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda setempat, Senin, 4 Maret 2024. Foto: ANTARA/Ananto Pradana
Ledakan di Kantor Brimob Polda Jatim, 10 Polisi Terluka

Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto menyebut ledakan di Kantor Detasemen Gegana Brimob di Surabaya menyebabkan 10 polisi terluka


Ledakan di Markas Brimob Jawa Timur, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

45 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Ledakan di Markas Brimob Jawa Timur, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Ledakan diduga berasal dari sisa-sisa temuan bahan peledak yang akan dimusnahkan atau didisposal.


Sederet Fakta Gus Samsudin: Diduga Bikin Konten Suami Istri Boleh Tukar Pasangan, Kini Jadi Tersangka

47 hari lalu

 Polisi membawa Gus Samsudin untuk diperiksa di Polda Jatim, Kamis, 29 Februarai 2024 atas pembuatan konten
Sederet Fakta Gus Samsudin: Diduga Bikin Konten Suami Istri Boleh Tukar Pasangan, Kini Jadi Tersangka

Viral video yang menarasikan pasangan suami istri boleh tukar pasangan. Samsudin, si pembuat video, kini telah dijadikan tersangka.


Gus Samsudin Tersangka, Polisi: Ia Bikin Konten Tukar Pasangan untuk Jaring Banyak Subscribe

48 hari lalu

 Polisi membawa Gus Samsudin untuk diperiksa di Polda Jatim, Kamis, 29 Februarai 2024 atas pembuatan konten
Gus Samsudin Tersangka, Polisi: Ia Bikin Konten Tukar Pasangan untuk Jaring Banyak Subscribe

Polisi menilai ulah Samsudin meresahkan masyarakat walaupun yang bersangkutan telah membuat disclaimer bahwa konten itu hanya fiksi.


Viral KPPS Coblos 02 di Sampang, Bawaslu: Tidak Ada Pencoblosan, Undangan Belum 100 Persen

15 Februari 2024

Anggota KPPS dalam proses  penghitungan kertas surat suara untuk presiden dan wakil presiden dalam pemilu 2024 di TPS 59 Kelurahan Bedahan Depok, 14 Februari 2024. Pasangan Prabowo-Gibran memenangi perolehan suara di TPS ini 220 suara, Anies-Muhaimin dengan 100 Suara dan pasangan Ganjar-Mahfud dengan 23 Suara dan 1 suara tidak sah. TEMPO/Amston Probel
Viral KPPS Coblos 02 di Sampang, Bawaslu: Tidak Ada Pencoblosan, Undangan Belum 100 Persen

TPS di Sampang menjadi sorotan publik, setelah viralnya video puluhan orang yang penuh amarah mendatangi panitia pemungutan suara TPS itu.


Ancaman Pembunuhan Anies Baswedan, Tersangka Bisa Kena UU ITE

18 Januari 2024

Ilustrasi ancaman. Shutterstock
Ancaman Pembunuhan Anies Baswedan, Tersangka Bisa Kena UU ITE

Kabid Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto mengungkap motif AWK melontarkan kalimat ancaman kepada Anies Baswedan karena spontanitas