TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi membantah informasi pelarangan cadar di instansi pemerintahan. Ia mengatakan sama sekali tak sedang mengkaji penerapan aturan itu, dan sama sekali tak melarang cadar.
“Belum. Belum pernah ngomong. Itu bukan urusan Menag,” kata Fachrul saat ditemui di kantor Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2019, seusai menghadiri rapat koordinasi.
Sebelumnya sejumlah pemberitaan mengutip pernyataan Fachrul di Hotel Best Western, Jakarta, pada Rabu 30 Oktober 2019, terkait ancaman keamanan dari penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintahan. Saat itu ia menyebut tengah mengkaji pemberlakuan aturan larangan cadar.
Ancaman keamanan yang dicontohkan Fachrul adalah penusukkan Wiranto di Banten beberapa waktu lalu. Salah seorang penusuk Wiranto saat itu memang mengenakan pakaian panjang serba hitam dan mengenakan cadar.
Ketika dikonfirmasi lagi hari ini, Fachrul hanya mengatakan bahwa tak ada dasar agama soal penggunaan cadar, apalagi dalam aturan seragam di pemerintahan. “Kalau instansi pemerintah kan memang sudah jelas ada aturannya. Kalau kamu PNS memang boleh pakai tutup muka?” kata Fachrul.
Ia mengatakan akan melarang benda apapun yang sifatnya menutupi wajah dan kepala, misalnya helm. Adapun kali ini ia enggan menyebut secara spesifik benda apa yang menutupi wajah spesifik. Ia hanya menyebut secara umum.
“Saya nggak sebut cadarlah. Kan bahaya orang masuk nggak tahu itu mukanya siapa,” tutur Fachrul Razi.