TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengatakan pengangkatan staf khusus para menteri harus diusulkan kepada Presiden.
"Staf khusus yang akan membantu para menteri itu tidak lagi langsung ditetapkan menteri bersangkutan, tapi harus diusulkan dulu atau mendapat persetujuan dari presiden," kata Rini di kantornya, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019.
Rini menjelaskan, staf khusus para menteri sebelumnya berjumlah paling banyak lima orang dan bisa langsung disesuaikan dengan kebutuhan tiap kementerian.
Namun, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, para menteri atau kepala lembaga dapat mengajukan usulan jumlah staf khusus kepada Presiden untuk mendapat persetujuan. Pada Pasal 12 ayat (3) perpres disebutkan bahwa usulan ditujukan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.
Menurut Rini, usulan staf khusus yang disetujui Presiden nantinya akan tertuang dalam keputusan presiden (keppres). "Jadi ini ada perubahan yang cukup signifikan di dalam pengaturan mengenai staf khusus," katanya.