TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengatakan, peserta calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019 diberikan waktu sanggah atau protes jika tidak lulus tahapan administrasi.
"Berbeda dengan sebelumnya, yang tidak lulus atau dianggap tidak memenuhi syarat seleksi administrasi punya waktu untuk menyanggah," kata Bima di Kementerian PAN-RB, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019.
Bima menjelaskan, peserta diberikan waktu sanggah selama tiga hari setelah pengumuman, yaitu pada 16-19 Desember 2019. Kemudian, instansi diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut. Sanggahan yang diterima panitia seleksi akan diumumkan pada 26 Desember 2019.
Menurut Bima, tahapan ini memang berbeda dengan proses seleksi CPNS sebelumnya. Proses sanggah ini diberlakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses penerimaan CPNS. "Ini sudah sama persis dengan apa yang dilakukan dalam proses pengadaan barang dan jasa, ada masa sanggah dan komplen," katanya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo meminta peserta yang melakukan sanggah harus menyiapkan dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan. "Kalau pertanyaan kenapa saya enggak lulus, kenapa kok ini, kan enggak bisa. Semua juga ada standarnya," kata Tjahjo.
Proses pendaftaran CPNS 2019 dibuka pada 11-24 November 2019. Setelah proses pendaftaran, hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 16 Desember 2019. Peserta yang lulus seleksi administrasi kemudian mengikuti seleksi kompetensi dasar pada awal Februari 2020. Setelah SKD, seleksi kompetensi bidang direncanakan dilakukan pada April 2020.