TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Supratman Andi Agtas mengatakan persoalan salah ketik di Undang-Undang atau UU KPK sudah diselesaikan. Batas minimal usia pimpinan KPK di UU tersebut diubah menjadi 50 tahun.
“Itu sudah selesai, kami sudah serahkan ke sana dan sudah dikirim sebelum batas akhir penyelesaian masa berlaku Undang-Undang KPK itu 30 hari,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 30 Oktober 2019.
Sebelumnya pada draf UU KPK yang sudah disahkan terdapat kerancuan penulisan di Pasal 29. Pimpinan KPK ditulis harus memenuhi persyaratan paling rendah 50 tahun (tertulis dalam angka). Namun angka dan keterangan di dalam kurung tidak ditulis sama. Keterangan dalam bentuk tulisan menyebutkan empat puluh tahun. 'Berumur sekurang-kurangnya 50 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,' begitu bunyi poin e pasal 29 UU KPK tersebut.
"Itu ada salah pengetikan dari tim staf Baleg yang tidak teliti dalam penulisan angka dan abjad. Sudah dikoreksi dan diputuskan tentang syarat usia pimpinan KPK mengikuti DIM pemerintah menjadi 50 (lima puluh) tahun," ujar anggota DPR Pengusul Revisi Masinton Pasaribu saat dihubungi Tempo, Ahad, 6 Oktober 2019.
Adapun persoalan batas minimal usia 50 tahun ini membuat polemik. Sebab, salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2023, Nurul Ghufron masih berusia 45 tahun. Presiden Jokowi sempat mengirimkan surat ke DPR terkait masalah tersebut.
Ihwal polemik ini Supratman menolak berkomentar. Ia mengatakan persoalan teknis bukan diatur oleh Baleg namun Komisi III. “Yang jelas usia seperti yang disampaikan tadi itu 50 tahun. Nanti kalau teknisnya itu soal di komisi III,” ucap dia.