TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menegaskan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan segendang seirama dengan pembenahan kualitas pelayanan.
"Loh, iya jelas. Masa naik tok, enggak pakai pembenahan. Ya, tugas saya selaku pengawas. Selaku pemberi izin rumah sakit," katanya di kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Jakarta pada Rabu, 30 Oktober 2019.
Terawan mengatakan pembenahan kualitas layanan BPJS itu juga bergantung pada keuangan rumah sakit. Jika dalam keadaan keuangan yang baik, otomatis rumah sakit akan memperbaiki layanan sesuai dengan kemampuan masing-masing.
"Kalau dipaksakan, diseragamkan, rumah sakitnya enggak bisa bangun nanti," ujarnya.
Selain itu, Terawan menjelaskan, dengan kenaikan iuran yang ada, anggaran dari pemerintah akan meningkat. Jumlah subsidi yang dianggarkan juga akan lebih banyak diberikan kepada masyarakat.
"Bayangin, 92,6 juta Penerima Bantuan Iuran itu kan pemberian pemerintah. Kalau itu naik, pemerintah memberi kontribusi yang luar biasa," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi menaikkan iuran program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan. Kenaikan ini seiring dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis pekan lalu.
HALIDA BUNGA FISANDRA