Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Bank Century

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus pencucian uang Bank Century Stefanus Farok Nurtjahja di rumah makan kawasan Jakarta.

"Buronan langsung dibawa menuju ke Lapas Salemba untuk menjalani pidana yang telah dijatuhkan Pengadilan atas perbuatannya tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri kepada Antara, Rabu.

Dijelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima tim intelijen mengenai keberadaan terpidana Stefanus di salah satu rumah makan.

Kemudian, Selasa (29/10), tim melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada pukul 17.00 WIB. "Tanpa ada perlawanan," katanya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: No. 535 K/Pid.Sus/2014 tanggal 14 Juli 2014, Stefanus Farok Nurtjahja bersama kedua terdakwa lainnya yaitu Raden Mas Johanes Sarwono dan Umar Muchsin dinyatakan bersalah menerima uang sebesar Rp1,1 miliar dari Toto Kuntjoro, yang diketahui bahwa uang tersebut berasal dari Robert Tantular yang telah terbukti melakukan tindak pidana, penggelapan, penipuan dan pencucian uang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas perbuatannya, Stefanus dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. "Namun sebelum jaksa sempat melakukan eksekusi terhadap dirinya, ia telah melarikan diri," katanya.

Penangkapan terhadap Stefanus merupakan kinerja Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang ke-346, sejak program tersebut diluncurkan pada Januari 2018.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil Windy Idol yang Terseret Kasus Pencucian Uang Sekretaris MA. Ada Chat Mesra: Oke Cayank

17 hari lalu

Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Windy yang merupakan salah satu kontestan pencarian bakat Indonesia Idol 2014, kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dalam penyidikan pengembangan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung  yang telah menjerat dua tersangka hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.TEMPO/Imam Sukamto
Profil Windy Idol yang Terseret Kasus Pencucian Uang Sekretaris MA. Ada Chat Mesra: Oke Cayank

Windy Idol terjerat kasus pencucian uang atau TPPU oleh KPK, yang diduga dilakukan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Ini profil finalis Indonesian Idol 2014


Ancaman Hukuman Maksimum Tindak Pidana Pencucian Uang

51 hari lalu

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
Ancaman Hukuman Maksimum Tindak Pidana Pencucian Uang

Pencucian uang mengacu pada istilah money laundry. Ini adalah praktik ilegal yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU.


Raffi Ahmad dan Soal Tuduhan Pencucian Uang: Apa Itu Tindak Pencucian Uang?

52 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Raffi Ahmad dan Soal Tuduhan Pencucian Uang: Apa Itu Tindak Pencucian Uang?

Dalam penjelasan UU No. 15 Tahun 2002 dijelaskan bahwa pencucian uang adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.


Menengok Gurita Bisnis Rintisan Raffi Ahmad dengan Induk RANS

53 hari lalu

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. Foto: Instagram/@raffinagita1717
Menengok Gurita Bisnis Rintisan Raffi Ahmad dengan Induk RANS

Bersama dengan sang istri Nagita Slavina, selebritas Raffi Ahmad memulai bisnis mereka dengan nama RANS Entertainment.


Jubir Timnas Amin Diduga Gelapkan Pajak, Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar

28 Desember 2023

Indra Charismiadji. Istimewa
Jubir Timnas Amin Diduga Gelapkan Pajak, Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar

Jubir Timnas Amin itu diduga sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.


Satgas Pencucian Uang Dalami Transaksi 3,5 Ton Impor Emas Batangan

1 November 2023

Pada 2019, Mahfud pernah nyaris menjadi cawapres mendampingi Jokowi dalam kontestasi Pilpres 2019. Namun hal itu gagal terlaksana. Akhirnya setelah terpilih kembali menjadi presiden, Jokowi menunjuk Mahfud sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk periode 2019-2024, dan menjadi orang sipil pertama yang menjabat jabatan itu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Satgas Pencucian Uang Dalami Transaksi 3,5 Ton Impor Emas Batangan

Satgas pencucian uang masih menelususri anoda logam dari PT ATM ke PT LM, pengiriman hasil olahan emas dari PT LM ke PT ATM.


Kasus Pencucian Uang, Singapura Menyita Aset Hingga Rp11,2 Triliun

17 Agustus 2023

Aset sekitarUS$736 juta, termasuk kendaraan dan barang mewah, telah disita di tengah penyelidikan Kepolisian Singapura (SPF) yang sedang berlangsung terhadap aktivitas pencucian uang dan pemalsuan. Foto: Kepolisian Singapura
Kasus Pencucian Uang, Singapura Menyita Aset Hingga Rp11,2 Triliun

Polisi Singapura menangkap 10 warga asing dan menyita aset sekitar S$1 miliar atau sekitar Rp 11,2 triliun terkait pencucian uang


Buron Dito Mahendra Masih di Indonesia? Berikut DPO Belum Tertangkap Termasuk Harun Masiku

23 Juli 2023

Pada a wal tahun 2020, publik dihebohkan dengan kasus dugaan suap calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku. Harun Masiku diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan untuk menjadi anggota DPR. Facebook.com
Buron Dito Mahendra Masih di Indonesia? Berikut DPO Belum Tertangkap Termasuk Harun Masiku

Bareskrim Polri menyebut tersangka Dito Mahendra masih di Indonesia. Ini DPO yang belum tertangkap, tentu termasuk Harun Masiku.


Polisi Sebut Dito Mahendra Masih di Indonesia, Begini Aturan Penetapan Status Buron Alias DPO

23 Juli 2023

Dito Mahendra. Foto: Istimewa
Polisi Sebut Dito Mahendra Masih di Indonesia, Begini Aturan Penetapan Status Buron Alias DPO

Bareskrim Polri menyebut tersangka Dito Mahendra masih berada di wilayah Indonesia. Bagaimana polisi menetapkan status buron atau DPO seseorang?


Tumpukan Uang Puluhan Miliar Dipajang Jelang Konferensi Pers Kasus TPPU Lukas Enembe

26 Juni 2023

Komisi Pemberantasan Korupsi menampilkan tumpukan uang yang disita dari kasus TPPU Lukas Enembe dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 26 Juni 2023. Rosseno Aji
Tumpukan Uang Puluhan Miliar Dipajang Jelang Konferensi Pers Kasus TPPU Lukas Enembe

KPK akan menggelar konferensi pers perihal kasus TPPU Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dan memajang tumpukan uang senilai miliaran rupiah