-Komisi II
Membidangi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara dan reformasi birokrasi, kepemiluan, pertanahan dan reforma agraria. Mitra kerja di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Negara, Kantor Staf Presiden, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum.
-Komisi III
Membidangi hukum, HAM, keamanan. Mitra kerja di antaranya Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komnas HAM.
-Komisi IV
Membidangi pertanian, kehutanan, maritim/kelautan dan perikanan, pangan. Mitra kerja di antaranya Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Urusan Logistik, Badan Restorasi Gambut.
-Komisi V
Membidangi infrastruktur, transportasi, daerah tertinggal dan transmigrasi. Mitra kerja di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
-Komisi VI
Membidangi perindustrian, perdagangan, koperasi UKM, BUMN, investasi, standarisasi nasional. Mitra kerja di antaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian BUMN, dan lainnya.
-Komisi VII
Membidangi energi, riset, dan teknologi. Mitra kerja di antaranya Kementerian ESDM, Kementerian Riset dan Teknologi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, SKK Migas, dan sebagainya.
-Komisi VIII
Membidangi agama, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bencana, haji. Mitra kerja di antaranya Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Pengelola Keuangan Haji, dan sebagainya.
-Komisi IX
Membidangi kesehatan, ketenagakerjaan, kependudukan. Mitra kerja di antaranya Kementerian Kesehatan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan lainnya.
-Komisi X
Membidangi pendidikan, olahraga, sejarah. Mitra kerja di antaranya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan sebagainya.
-Komisi XI
Membidangi keuangan dan perbankan. Mitra kerja di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan lainnya.
4. Badan Legislasi
Berikut tugas Baleg:
-menyusun rancangan program legislasi nasional baik dalam satu tahun dan lima tahun
-menyiapkan dan menyusun RUU usul Badan Legislasi dan/atau anggota Badan Legislasi berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan
-melakukan harmonisasi konsep RUU yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum disampaikan ke pimpinan DPR
-membahas dan mengubah RUU
-memantau dan meninjau UU
-menyusun dan mengevaluasi peraturan DPR
-mengevaluasi pembahasan materi muatan RUU melalui koordinasi dengan komisi atau pansus
-sosialisasi prolegnas dan prolegnas perubahan
5. Badan Anggaran
Badan Anggaran bertugas:
-bersama pemerintah membahas dan menentukan pokok-pokok kebijakan fiskal umum dan prioritas anggaran
-menetapkan pendapatan negara dengan mengacu pada usulan komisi terkait
-membahas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
-sinkronisasi hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran tiap kementerian/lembaga
-membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan APBN
-membahas pokok-pokok penjelasan atas RUU tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN