TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat telah menetapkan keanggotaan untuk alat kelengkapan dewan (AKD) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa siang, 29 Oktober 2019. DPR juga mulai menetapkan pimpinan, terdiri dari ketua dan wakil ketua, di setiap AKD.
"Setelah melewati mekanisme yang ada bisa kami sepakati bersama untuk penetapan dan pelantikan ketua-ketua dan anggota-anggota yang ada di komisi-komisi," kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seusai rapat paripurna.
Selain menetapkan keanggotaan dan pimpinan AKD, rapat paripurna juga mengesahkan mitra kerja dari setiap komisi. Setiap alat kelengkapan dewan terdiri dari komisi, badan, dan panitia khusus yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Ketentuan tentang AKD ini diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3. AKD terdiri atas:
1. Pimpinan
Pimpinan DPR terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua yang ditentukan berdasarkan perolehan kursi hasil pemilihan legislatif. Partai pemenang pertama menjadi ketua DPR, sedangkan empat partai berikutnya menjadi wakil ketua.
2.Badan Musyawarah
Bamus di antaranya bertugas:
-menetapkan agenda DPR untuk satu tahun sidang, satu masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan undang-undang
-menentukan penanganan suatu rancangan undang-undang atau pelaksanaan tugas DPR lain
-mengusulkan kepada rapat paripurna mengenai jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan mitra kerja komisi yang telah dibahas dalam konsultasi pada awal masa keanggotaan DPR
3. Komisi
Komisi adalah alat kelengkapan dewan yang bertugas menjalankan tiga fungsi sekaligus, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam melaksanakan tiga tugas ini, komisi dapat mengadakan rapat kerja dengan pemerintah, rapat dengar pendapat, dan rapat dengar pendapat umum, serta mengadakan kunjungan kerja dalam masa reses.
DPR telah menetapkan ada 11 komisi, dengan lingkup kerja masing-masing sebagai berikut:
-Komisi I
Membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, intelijen. Mitra kerja di antaranya Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Tentara Nasional Indonesia, Badan Intelijen Negara.