TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Desmond J Mahesa mengatakan hak veto yang diberikan Presiden Jokowi kepada Menteri Koordinator memerlukan Undang-Undang. Tujuannya agar koridor hak veto ini lebih jelas.
“Kita bikin undang-undangnya dulu ya. Veto itu kapasitasnya apa,” tutur Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2019.
Desmond menyebut cetak biru pemerintahan saat ini belum jelas. Karena itu hak veto menko tak bisa digunakan sesukanya, karena bisa membuat kekacauan. Ia mengatakan seharusnya Jokowi membuat garis tegas hak veto seperti apa yang disebut Jokowi sebagai hak menko.
Aturan tersebut bisa pula diatur dalam bentuk Kepres atau masuk dalam Undang-Undang Kementerian. “Kalau dalam rangka menjalankan undang-undang diveto kan nggak bener itu. Makanya mana yang boleh diveto mana yang nggak, harus ada aturannya,” ucap anggota Komisi III DPR RI ini.
Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan menteri koordinator kini memiliki kewenangan veto kebijakan menteri lain di lingkupnya bila bertentangan dengan visi presiden. Veto juga bisa digunakan bila kebijakan antarkementerian bentrok.
“Presiden mengatakan menko itu mempunyai hak veto. Untuk membatalkan kebijakan atau peraturan menteri yang tidak sejalan dengan visi presiden maupun berbenturan dengan menteri menteri lain,” kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019.