TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III Fraksi Gerindra Desmond J. Mahesa, mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat tidak akan membahas kembali Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP. Pembahasan RKUHP dianggap sudah selesai di pembahasan tingkat I, dan tinggal disahkan saja di tingkat II.
“Iya, di tingkat I itu sudah selesai. Di tingkat II itu legitimate saja,” kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2019.
Karena tak ada yang perlu dibahas lagi Desmond mengatakan pengesahan RKUHP bisa jadi dilakukan pada awal masa jabatan DPR periode ini. Namun, kata dia, semua tergantung dengan Ketua DPR saat ini, Puan Maharani.
“Kita berharap apa sama parlemen hari ini yg cuma bagi-bagi kekuasaan dan rezeki?” kata Desmond.
RKUHP menjadi salah satu rancangan undang-undang yang dinilai bermasalah. Sebelumnya RKUHP sudah diketuk palu di pembahasan tingkat I. Namun karena mendapat penolakan dari masyarakat, terutama mahasiswa, pengesahan RKUHP ditunda di pembahasan tigkat II.
Gelombang penolakan mahasiswa terhadap RKUHP cukup kencang. Puncaknya mahasiswa mengadakan aksi demonstrasi menolak RKUHP beserta rancangan undang-undang lain pada 22-23 September 2019. Dua mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari, Sulawesi Tenggara Randi dan Yusuf Kardawi tewas dalam rangkaian unjuk rasa tersebut.
Presiden Joko Widodo kemudian meminta pembahasan RKUHP ditunda. DPR sepakat dan akan dibahas lagi di periode 2019-2024