TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM merekomendasikan agar pemilihan umum serentak dievaluasi. Tim pemantauan Komnas HAM dalam Pemilu 2019 meminta agar pelaksanaan pemilu tingkat nasional dan tingkat daerah dipisahkan.
"Pemilu serentak ini harus dievaluasi, artinya keserantakan itu harus dipastikan apakah nanti ada pemilu nasional sendiri, apakah ada pemilu lokal sendiri," kata Ketua Tim pemantauan Hairansyah dalam konferensi pers hasil tim pemantauan di Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2019.
Komnas menilai pelaksanaan pemilu untuk presiden, DPR, DPD dan DPRD sekaligus menimbulkan beban kerja yang terlalu berat untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Hal ini kemudian menyebabkan banyak KPPS meninggal dunia akibat kelelahan. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan ada 527 petugas KPPS yang meninggal dalam pelaksanaan pemilu kemarin.
Menurut Hairansyah, Komnas juga menemukan dugaan pengabaian perlindungan bagi KPPS, Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), petugas keamanan serta pengawas.
Menurut Komnas, Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu maupun Kemenkes tidak mengantisipasi potensi jatuhnya korban secara massal dalam Pemilu Serentak 2019. Lembaga tersebut, kata Komnas, juga tidak mempersiapkan diri untuk menangani jatuhnya korban itu.
"Komnas HAM mendesak negara, pemerintah dan DPR serta penyelenggara pemilu perlu meningkatkan komitmennya untuk perlindungan korban sakit dan meninggal," kata dia.