Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Penyuap Politikus Sukiman Divonis 18 Bulan Penjara

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
Ilustrasi suap
Ilustrasi suap
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba divonis 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menyuap anggota DPR RI Komisi XI dari fraksi PAN 2014-2019 Sukiman sebesar Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS.

"Menyatakan, terdakwa Natan Pasomba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Natan Pasomba berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan ditambah pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim R Iim Nurohim jaksa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Natan divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Natan juga diketahui menerima sejumlah uang, tapi sudah mengembalikan seluruhnya ke KPK.

"Terdakwa menerima 9.400 dolar AS atau sekitar Rp90 juta, di persidangan terdakwa sudah mengembalikan uang kepada negara melalui KPK secara bertahap masing-masing Rp40 juta, Rp40 juta dan Rp10 juta dengan demikian uang tersebut dapat menjadi pengurang uang pengganti sehingga uang pengganti kepada terdakwa adalah Rp0," kata anggota majelis hakim Joko Subagyo.

Majelis hakim juga tidak mengabulkan permintaan Natan menjadi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator atau JC).

"Keterangan yang disampaikan terdakwa dari penyidikan hingga persidangan tidak mengungkap pelaku baru," tambah hakim Joko.

Terkait dengan permintaan Natan untuk ditahan di lembaga pemasyarkat di Makassar, hakim menilai hal tersebut bukan kewenangannya.

"Terdakwa meminta untuk ditahan di Makassar, menimbang berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman majelis berpendapat penahanan dari rumah tahanan yang satu ke rumah tahanan lain bukan pada majelis, tapi ke lapas sehingga terdakwa mengajukan ke lapas dimana terdakwa ditahan," ungkap hakim Joko.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang terdiri dari R Iim Nurohim, M Siradj dan Joko Subagyo menilai Natan terbukti menyuap Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan 2015-2017 Rifa Surya sebesar Rp1 miliar dan kepada tenaga Ahli anggota DPR dari fraksi PAN Suherlan sebesar Rp400 juta.

Natan Pasomba memberi hadiah berupa uang sejumlah Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS kepada Sukiman selaku anggota DPR RI Komisi XI periode 2014-2019 dan sebesar Rp1 miliar kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan 2015-2017 dan sebesar Rp400 juta untuk Suherlan selaku tenaga Ahli anggota DPR dari fraksi PAN.

Tujuan pemberian suap tersebut adalah agar Sukiman dan Rifa mengupayakan kabupaten pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017, APBN Perubahan TA 2017, dan APBN TA 2018.

Pertama, terkait pengurusan APBN TA 2017, Natan menjadi Plt Kepala Dinas PU kabupaten Arfak sejak 1 Maret 2016.

Ia mendapat arahan dari Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy dan Wakil Bupati Pegunungan Arfak Marinus Mandacan agar memaksimalkan pengusulan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten tersebut ke pemerintah Pusat.

Natan lalu membuat usulan DAK Pegunungan Arfak APBN TA 2017 ke Kementerian Keuangan sebesar Rp1,066 triliun yang ditandatangani Bupati Yosias.

Atas seizin Yosias Saroy menyampaikan proposal tersebut diberikan ke Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan melalui Rifa Surya selaku Kasi DAK Fisik dan meminta Rifa membantu mengawal agar mendapat DAK maksimal. Atas permintaan tersebut Rifa menyanggupi dan akan mempelajari proposal tersebut.

Pada Oktober 2016, Rifa menyampaikan DAK Pegunungan Arfak untuk APBN TA 2017 adalah Rp30 miliar dan Rifa minta commitment fee sebesar 9 persen dari nilai DAK yang disetujui.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Natan lalu menyampaikan hal itu kepada Bupati Yosias, dan Yosias meminta Natan mencari rekanan dinas PU yang dapat membantu. Natan lalu menghubungi rekanannya yaitu Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.

Rifa lalu memantau perkembangan alokasi DAK reguler kabupaten Arfak dan telah disetujui, Rifa lalu menginformasikan bahwa sudah keluar DAK sebesar Rp31,78 miliar dan Rifa pun menagih commitment fee 9 persen kepada terdakwa.

Uang diserahkan pada November 2016 di restoran sekitar Sarinah Thamrin oleh terdakwa bersama Nicolas dan Sovian sebesar Rp600 juta kepada Rifa.

Kedua terkait pengurusan alokasi anggaran yang bersumber pada APBN-Perubahan TA 2017. Natan membuat proposal sejumlah Rp105,06 miliar. Natan kembali meminta bantuan Rifa.

Rifa menyampaikan akan mengusahakan karena yang berwenang menentukan DAK khususnya bidang penugasan adalah anggota DRP, Rifa yang sudah mengenal Surherlan sebagai tenaga ahli fraksi PAN meminta bantuan Suhernlan untuk diperkenalkan kepada anggota DPR Komisi XI dari fraksi PAN Sukiman yang juga mitra kerja Kementerian Keuangan sekaligus Anggota Badan Anggaran DPR dan memiliki kewenangan mengusulkan daerah mendapat anggaran DAK bidang Penugasan.

Rifa dan Suherlan lalu bertemu dengan Sukiman dan Rifa juga menyampaikan adanya commitment fee sebesar 6 persen dari anggaran. Sukiman lalu menyetujuinya.

Natan lalu mengajak Nicolas dan Sovian bertemu Rifa dan Suherlan. Rifa mengajukan syarat fee sebesar 9 persen dari anggaran DAK dengan peruntukan sebesar 6 persen untuk Sukiman, 1 persen untuk Rifa, 1 persen untuk Suherlan dan 1 persen untuk Natan.

Kabupaten Arfak lalu mendapat tambahan DAK sebesar Rp49,915 miliar sehingga mulai 25 Juli 2017 sampai 24 November 2017 Natan melalui Nicolas dan Sovian memberikan uang fee dan kekurangan pengurusan DAK regulen APBN 2017 kepada Sukiman, Rifa Surya dan Suherlan secara bertahap melalui rekening PT DIT maupun pemberian secara tunai.

Seluruh uang fee dari Natan, Sovian dan Nicolas itu diambil secara bertahap oleh RIfa dan Suherlan dari PT DIT dan diberikan langsung kepada Sukiman di rumah dinas Sukiman di Kalibata seluruhnya Rp1,75 miliar dan 22 ribu dolar AS.

Ketiga, pengurusan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN 2018. Natan pada A|gustus 2017 meminta kepada Rifa dan Suherlan kembali membantu untuk DAK APBN TA 2018 dengan anggaran Rp80 miliar untuk DAK bidang jalan kabupaten Pegunungan Arfak.

DAK yang turun untuk APBN TA 2018 adalah Rp79,774 miliar. Lalu fee diberikan sebesar Rp300 juta melalui rekening PT DIT dan pada April 2018 sebesar Sovian dan Nicolas mengumpulkan uang sejumlah Rp700 juta.

Uang tersebut pada 11 April diambil Suherlan secara tunai dari PT DIT dan diberikan ke Sukiman pada 13 April 2018 di rumahnya.

Uang yang masih di rekening PT DIT kemudian dibagi oleh Rifa Surya dan Suherlan masing-masing mendapat bagian sebesar Rp400 juta.

Terhadap vonis tersebut, JPU KPK dan Natan Pasomba menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

2 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

8 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.


6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

16 hari lalu

Presiden Peru, Dina Boluarte. REUTERS/Angela Ponce
6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

Presiden Peru disorot rakyatnya karena gunakan jam tangan Rolex. Enam menteri langsung mundur. Ini profil Dina Boluarte.


Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

17 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

Vonis terhadap Hasbi Hasan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara 13 tahun delapan bulan.


Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

17 hari lalu

Henri Alfiandi. Twitter/SAR_Nasional
Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

Kuasa hukum eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi mengatakan sistem dana komando sudah berjalan lama. Dinikmati oleh berbagai pihak.


Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

17 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Hasbi Hasan, pidana penjara badan selama 13 tahun dan 8 bulan, pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.3,88 miliar subsider 3 tahun penjara, dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan vonis atas perkara suap Rp 11, 2 miliar Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan hari ini.


Alasan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

18 hari lalu

Kkepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi saat ini diserahkan KPK kepada Puspom Mabes TNI karena berstatus sebagai anggota TNI, dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. Twitter/SAR Indonesia
Alasan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

Penasihat hukum Henri Alfiandi, Adrian Zulfikar, menjelaskan alasan kliennya mengajukan eksepsi usai didakwa menerima suap sebesar Rp 8,6 miliar.


Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi

18 hari lalu

Masih hangat soal dugaan kasus korupsi yang dilakukan Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi.
Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi

Eks Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, mengajukan eksepsi usai didakwa menerima suap Rp 8,6 miliar dalam pengadaan alat-alat di Basarnas.


Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

18 hari lalu

Presiden Joko Widodo menganggapi penetapan Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya (Purn.) Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

Oditur Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mendakwa eks Kepaala Basarnas, Henri Alfiandi, menerima suap sebesar Rp 8,6 miliar.


KPK Imbau PNS dan Pejabat Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri, Peneliti: Mestinya Tegas Melarang

20 hari lalu

Ilustrasi hampers. Pixabay/Credestence navidad Store
KPK Imbau PNS dan Pejabat Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri, Peneliti: Mestinya Tegas Melarang

Pemberian dan penerimaan gratifikasi seharusnya tegas dilarang dan tidak ada kompromi karena bisa dikategorikan sebagai suap.