INFO NASIONAL — Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menargetkan 261 Taman Maju Bersama hingga tahun 2022. TMB memiliki paradigma berbeda dengan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), meskipun keduanya tergolong Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Pembangunan Taman Maju Bersama disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sekitar. Tidak ada kriteria khusus lokasi dalam membangun Taman Maju Bersama. Terpenting tujuan utama dibangunnya taman ini untuk menambah RTH sebagai tempat berinteraksi warga,” kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati beberapa waktu lalu.
Suzi melanjutkan, perbedaan TMB dengan RPTRA dapat dilihat dari peruntukannya. TMB lebih banyak berupa taman. Konsep ini menjadikan warga lebih leluasa bermain di atas rumput karena minimnya pembangunan di tengah taman. Sedangkan RPTRA memiliki tempat untuk menyusui, perpustakaan, dan sebagainya.
Konsep TMB yang minim bangunan juga berfungsi sebagai resapan air di musim hujan, sekaligus menjaga ketersediaan air tanah yang berguna saat kemarau tiba. Satu contoh pembangunan TMB yang berhasil dapat dilihat pada Taman Piknik di Jalan Manunggal II, Cipinang Melayu, Makassar, Jakarta Timur. Dengan luas 1 hektare, warga tak saja merasakan sejuknya udara dari pepohonan, namun sekaligus menikmati beragam ikan karena terdapat danau buatan.
Fungsi TMB sebagai area interaksi warga, maka pembangunannya berada di pemukiman. Ini sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2018-2022, bahwa arah pembangunan RTH mudah diakses penduduk sekitar. Lokasinya dalam radius 300 meter, dan dapat ditempuh berjalan kaki.
Hingga Oktober 2019 Pemprov DKI telah membangun 37 Taman Maju Bersama. Artinya, masih harus mengejar 224 taman lagi selama tiga tahun mendatang. Namun, Gubernur Anies Baswedan optimistis dapat merampungkan 53 taman sampai akhir tahun ini. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 130 miliar dengan total luas taman 335.807 meter persegi.
Kendati TMB dan RTH lainnya bukan satu-satunya solusi mengatasi polusi, namun pembangunan taman memberi lebih banyak ruang terbuka pada masyarakat. RTH juga sebagai langkah nyata Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. (*)