Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
Terdakwa kasus korupsi proyek E-KTP Markus Nari memberikan keterangan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2019. Dalam sidang ini, Markus mengaku pernah bertemu dengan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan pejabat pembuat komitmen Kemendagri Sugiharto di kantor Dukcapil terkait kasus korupsi E-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus korupsi proyek E-KTP Markus Nari memberikan keterangan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2019. Dalam sidang ini, Markus mengaku pernah bertemu dengan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan pejabat pembuat komitmen Kemendagri Sugiharto di kantor Dukcapil terkait kasus korupsi E-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Golkar Markus Nari yang juga anggota DPR 2009-2014 dituntut 9 tahun penjara karena terbukti mendapatkan keuntungan 900 ribu dolar AS dari proyek KTP elektronik dan menghalang-halangi pemeriksaan perkara KTP-e di persidangan.

"Menyatakan terdakwa Markus Nari telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua dan tindak pidana merintangani secara tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi sebagiamana dakwaan kedua alternatif pertama".

"Menjatuhkan pidana terhadap Markus Nari berupa pidana penjara selama 9 tahun ditambah denda sejumlah Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Andhi Kurniawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Markus juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar 900 ribu dolar AS.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Markus Nari untuk membayar uang pengganti sebesar 900 ribu dolar AS selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun," ucap jaksa Andhi menegaskan.

JPU KPK juga menuntut pencabutan hak politik Markus. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," ujar jaksa Andhi menambahkan.

Dalam dakwaan pertama, Markus dinilai terbukti menerima 900 ribu dolar AS dari Andi Narogong selaku koordinator pengumpul fee terkait proyek KTP-e.

Uang diberikan dalam dua tahap, tahap pertama ia menerima uang sebesar 400 ribu dolar AS (atau senilai Rp4 miliar) pada Maret 2012 dari Direktur PIAK Kemendagri Sugiharo.

Tahap kedua, atas perintah Andi Agustinus, keponakan Setya Novanto bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo menyerahkan uang 1 juta dolar AS kepada 2 orang yang sedang menunggu di ruangan kerja Setnov di lantai 12 gedung DPR yaitu Markus selaku anggota Komisi II merangkap anggota Banggar dan Melchias Markus Mekeng selaku ketua Banggar.

Peristiwa penyerahan uang 1 juta dolar AS itu disaksikan oleh Irvanto mau pun Setya Novanto.

"Uang 1 juta dolar AS tersebut lalu diterima Mekeng sebesar 500 ribu dolar AS sehingga uang yang diterima terdakwa Markus Nari haruslah dikurangkan menjadi 500 ribu dolar AS dengan demikian total uang fee proyek KTP-e yang diterima terdakwa adalah sebesar 900 ribu dolar AS," ungkap JPU Ahmad Burhanuddin.

Dalam persidangan terungkap pula bahwa Markus Nari pada awal 2014 membeli 1 mobil Range Rover warna hitam dengan nomor polisi B-963-MNC seharga Rp1,4 miliar yang menurut Markus bersumber dari tunjangan dan honor sebagai anggota DPR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dalih terdakwa terkait sumber uang tersebut adalah tidak beralasan karena penghasilan terdakwa per bulan rata-rata sekitar Rp50 juta ditambah honor pembuatan undang-undang rata-rata Rp10 juta per UU yang disahkan sementara hanyalah 5-7 buah, sedangkan uang reses secara filosofi dipergunakan untuk kepentingan konstituen dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi sementara terdakwa tidak punya penghasilan lain," tambah jaksa Burhanuddin.

Selain itu, Markus juga memiliki pengeluaran yang cukup besar berupa tukar tambah mobil Alphard lama yang dibeli tahun 2010 menjadi mobil Alphard baru seharga Rp900 juta pada awal 2013.

"Dengan demikian kami penuntut umum berkesimpulan bahwa sumber uang yang dipergunakan untuk Alphard baru dan pembelian Range Rover secara cash tersebut berasal dari uang fee proyek KTP-e yang diterima terdakwa sehingga selayaknya mobil Range Rover disita oleh KPK untuk dirampas bagi negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti," tutur jaksa Burhanuddin.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Markus Nari terbukti telah sengaja mencegah atau merintangi secara tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap Saksi Miryam S. Haryani dan Sugiharto dalam perkara tindak pidana korupsi proyek KTP-e tahun 2011-2012 pada Kemendagri atas nama Irman dan Sugiharto pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Markus Nari meminta pengacara Anton Tofik untuk memantau sidang pembacaan dakwaan perkara Irman dan Sugiharto pada 9 Maret 2018 guna memastikan kebenaran bahwa namanya disebut dalam dakwaan.

Setelah itu, Markus pada 12 Maret 2017 juga meminta Anton Tofik mencarikan salinan BAP Miryam S Haryani dalam perkara Irman dan Sugiharto yang menyebut secara spesifik namanya dalam penerimaan fee serta pada 17 Maret 2017 meminta Anton Tofik untuk mengantar salinan BAP Miryam yang telah distabilo dan ditandai "dicabut" kepada Miryam S Haryani di kantor Elza Syarif dengan imbalan 10 ribu dolar Singapura dan 10 ribu dolar AS.

Selain itu, Markus juga berupaya agar Sugiharto tidak menyebutkan namanya dengan cara mengirim pesan melalui Robinson yang memiliki klien bernama Amran Hi Mustari, teman satu sel Sugiharto di rutan Guntur.


"Jika terdakwa merasa tidak menerima uang aliran KTP-e maka seharusnya tidak perlu gusar dan gelisah serta tidak perlu mempengaruhi orang lain untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya dalam perkara ini yaitu Miryam S Haryani dan Sugiharto. Bahkan memberikan uang yang tidak sedikit kepada Anton Tofik yaitu 10 ribu dolar Singapura dan 10 ribu dolar AS yang bila dinominalkan dengan kurs saat itu adalah Rp227,062 juta sehingga dalih terdakwa yang mengatakan uang untuk Anton Tofik untuk bantuan umrah harus ditolak," tambah jaksa Arif Suhermanto.

Rangkaian perbuatan Markus Nari tersebut juga dinilai mempersulit JPU dalam membuktikan unsur menguntungkan/memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, khususnya menguntungkan Markus Nari.

"Walau Sugiharto menolak permintaan terdakwa namun terdakwa sudah meminta kepada yang bersangkutan untuk memberikan keterangan yang tidak sebenarnya sehingga perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur delik," kata jaksa Arif.

Atas tuntutan tersebut, Markus akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada 4 November 2019.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beberkan Intervensi Jokowi ke KPK, Profil Agus Rahardjo Disorot

18 Desember 2023

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo bersama Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kiri), menghadiri acara buka puasa bersama pimpinan KPK, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 Mei 2019. Acara ini mengangkat tema Bersinergi dalam Ikhtiar Antikorupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Beberkan Intervensi Jokowi ke KPK, Profil Agus Rahardjo Disorot

Agus Rahardjo mendapat sorotan setelah ungkapkan Jokowi marah dan lakukan intervensi penyelidikan kasus korupsi e-KTP. Ini profilnya.


Jokowi Belum Tahu Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi

15 Desember 2023

Presiden Joko Widodo tiba di Pangkalan Utama TNI AD (Lanumad) Ahmad Yani, Kota Semarang untuk melakukan kunjungan kerja di Provinsi Jawa Tengah pada Rabu, 13 Desember 2023. (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jokowi Belum Tahu Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi

Jokowi menyatakan tak tahu jika Agus Rahardjo diadukan ke kepolisian.


Pandawa Nusantara Polisikan Agus Rahardjo Usai Sebut Jokowi Marah dan Intervensi Kasus di KPK

12 Desember 2023

Presiden Joko Widodo atau Jokowi, didampingi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat menghadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dan Peresmian Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Tahun 2018 di Jakarta, Selasa 4 Desember 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rangkaian acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2018 untuk menyambut Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember. TEMPO/Subekti.
Pandawa Nusantara Polisikan Agus Rahardjo Usai Sebut Jokowi Marah dan Intervensi Kasus di KPK

Eks Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo dipolisikan buntut sebut Presiden Jokowi memarahinya karena usut kasus korupsi e-KTP. Siapa pelapornya?


Ramai Soal Agus Rahardjo Ungkap Intervensi Jokowi, Begini Kata ICW, Bahlil hingga Novel Baswedan

6 Desember 2023

Presiden Joko Widodo atau Jokowi, didampingi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat menghadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dan Peresmian Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Tahun 2018 di Jakarta, Selasa 4 Desember 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rangkaian acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2018 untuk menyambut Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember. TEMPO/Subekti.
Ramai Soal Agus Rahardjo Ungkap Intervensi Jokowi, Begini Kata ICW, Bahlil hingga Novel Baswedan

Soal eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah dimarahi Jokowi saat usut korupsi e-KTP mendapat tanggapan ICW, Bahlil , Novel Baswedan.


Jokowi Disebut Marah Saat KPK Usut Kasus Korupsi E-KTP, Berikut Deretan Kemarahan Jokowi Lainnya

4 Desember 2023

Presiden Joko Widodo memberikan  sambutan saat acara penyaluran dana bergulir untuk koperasi di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menyiapkan dana bergulir sebesar Rp 1 triliun untuk disalurkan kepada koperasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang terdampak COVID-19. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool
Jokowi Disebut Marah Saat KPK Usut Kasus Korupsi E-KTP, Berikut Deretan Kemarahan Jokowi Lainnya

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo sebut Jokowi marah saat KPK usut korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto. Bukan sekali itu Jokowi ungkap kekesalan.


Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

4 Desember 2023

Ekpsresi terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Sebagaimana diketahui, Setnov sempat dipindah ke Lapas Gunung Sindur setelah kabur dari Rumah Sakit Santosa Bandung pada Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

Jokowi disebut pernah memarahi Ketua KPK Agus Rahardjo gara-gara pengusutan korupsi e-KTP. SImak kilas kasus korupsi yang menyeret Setya Novanto ini.


Catatan Eks Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo: Bangun 2.000 Desa Mandiri Energi, Soal Wadas, Gagal Piala Dunia U-20

5 September 2023

Gubernur Jawa Tengah sekaligus kandidat capres Ganjar Pranowo usai mengisi materi dalam Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru 2023 Universitas Pancasila di Kampus Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Senin, 28 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Catatan Eks Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo: Bangun 2.000 Desa Mandiri Energi, Soal Wadas, Gagal Piala Dunia U-20

Berikut beberapa catatan prestasi dan kontroversi Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah. Bangun 2.000 desa mandiri hingga gagal Piala Dunia U20.


Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

18 Agustus 2023

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus pengadaan KTP Elektronik  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Maret 2018. ANTARA
Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

Setya Novanto dan Imam Nahrawi mendapat remisi. Begini kasus korupsi Setnov dan eks Menpora itu.


Ketua Umum Golkar dari Masa ke Masa: Ada Harmoko, Setya Novanto hingga Airlangga Hartarto

17 Juni 2023

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat menyampaikan pidato pengarahan dalam rapat kerja nasional (Rakernas) di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu, 4 Juni 2023. Rakernas tersebut membahas rencana kerja dalam rangka pemenangan Partai Golkar di Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Umum Golkar dari Masa ke Masa: Ada Harmoko, Setya Novanto hingga Airlangga Hartarto

Berikut daftar lengkap Ketua Umum Golkar dari masa ke masa. Siapa ketum pertamanya? Kapan periode Setya Novanto dan Airlangga Hartarto?


Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

23 April 2023

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 12 November 2017. Kasus yang menimpa Ketua DPR ini menjadi perhatian karena Setya sempat menghilang saat akan dijemput penyidik KPK, lalu terlibat dalam kecelakaan. ANTARA
Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 napi lainnya dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kilas balik kasus Setya Novanto.