Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pergantian Pejabat Dukcapil Takalar, Pemprov Sulsel: Itu Keliru

image-gnews
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemdagri), Zudan Arif Fakrulloh seusai melakukan diskusi digedung KPK, Jakarta, 10 Maret 2017. Diskusi tersebut untuk memaksimalkan seluruh data kependudukan yang ada dalam e-KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar menjadi Single Identity Number (SIN). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemdagri), Zudan Arif Fakrulloh seusai melakukan diskusi digedung KPK, Jakarta, 10 Maret 2017. Diskusi tersebut untuk memaksimalkan seluruh data kependudukan yang ada dalam e-KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar menjadi Single Identity Number (SIN). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani menjelaskan perihal keputusan Bupati Takalar Syamsari Kitta mencopot pejabat Dinas Dukcapil tanpa izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani mengatakan sebelum bupati melantik seseorang harusnya konsultasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kemendagri.

“Ada kekeliruan, kami akan bahas bersama Badan Kepegawaian Daerah Takalar soal surat teguran itu,” tutur Abdul Hayat kepada Tempo pada Ahad lalu, 27 Oktober 2019.

Menurut dia, pengangkatan pejabat daerah diatur dalam Permendagri Nomor 76 Tahun 2015. Namun ada perbedaan persepsi sehingga Bupati Takalar Syamsari Kitta melakukan mutasi tanpa mengacu aturan tersebut.

“Ini tidak (ada konsultasi), jadi mau diluruskan, kami satukan persepsi dengan Pemerintah Daerah Takalar kemudian diformulasikan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bupati Takalar Syamsari Kitta mencopot Kepala Dinas Dukcapil Faridah lalu menggantinya dengan Abdul Wahab. Pelantikan Wahab berdasarkan surat keputusan tertanggal Jumat, 18 Oktober 2019. Penggantian itu belakangan ditolak oleh Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri. 

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam suratnya kepada Bupati Takalar menyatakan surat usulan penggantian Faridah tidak diterima. Dia beralasan mutasi jabatan pejabat tinggi pratama pada Dinas Dukcapil Takalar dilakukan pada tingkat jabatan yang setara sehingga tidak boleh melakukan demosi dan nonjob.

Surat tertanggal 13 Agustus 2019 tersebut menyebutkan bahwa mutasi pejabat tinggi yang diberhentikan dari jabatan lama agar disebutkan kedudukannya pada jabatan yang baru. “Jadi tidak boleh dilakukan nonjob,” tulis Zudan Arif.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

4 hari lalu

Ilustrasi kemacetan arus mudik / balik. TEMPO/Prima Mulia
Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

Jumlah pendatang baru ke Jakarta diperkirakan akan turun usai Lebaran 2024 dibanding tahun-tahun sebelumnya. Apa penyebabnya?


Imam Masjid di Takalar Jadi Sasaran Pengeroyokan

30 hari lalu

Ilustrasi Pengeroyokan.
Imam Masjid di Takalar Jadi Sasaran Pengeroyokan

Polres Takalar tengah menyelidiki kasus dan motif pengeroyokan imam masjid. Muncul dugaan bahwa korban merendahkan kehormatan istri seorang warga.


Tertib Adminduk Aksi Nyata Revolusi Mental

41 hari lalu

Tertib Adminduk Aksi Nyata Revolusi Mental

Adminduk sebagai salah satu aksi nyata revolusi mental menjadi salah satu fokus perhatian pemerintah.


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

41 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Dukcapil Dukung Perbarindo Terapkan Manajemen Keamanan Informasi ISO 27001

42 hari lalu

Dukcapil Dukung Perbarindo Terapkan Manajemen Keamanan Informasi ISO 27001

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sangat mendukung upaya Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) melakukan digitalisasi layanan perbankan terhadap 1.584 bank perkreditan rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) di seluruh Indonesia.


Penguatan IKD Didorong untuk Transformasi Layanan Publik Digital

43 hari lalu

Penguatan IKD Didorong untuk Transformasi Layanan Publik Digital

Pemanfaatan data kependudukan dapat diakses melalui berbagai platform


Kemenhan dan Dukcapil Optimalkan Verifikasi Data Calon Veteran

44 hari lalu

Kemenhan dan Dukcapil Optimalkan Verifikasi Data Calon Veteran

Data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) memiliki peran sentral dalam verifikasi data, terutama bagi calon veteran di Indonesia.


Kemendagri Dorong Dukungan Anggaran Adminduk Daerah

45 hari lalu

Kemendagri Dorong Dukungan Anggaran Adminduk Daerah

Sejumlah langkah dijalankan. Salah satunya mengirim surat kepada Bappenas dan Kemenkeu terkait layanan administasi kependudukan.


Rakornas di Batam, Dukcapil Percepat Digitalisasi Pelayanan Publik

46 hari lalu

Rakornas di Batam, Dukcapil Percepat Digitalisasi Pelayanan Publik

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri kembali menggelar Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil di 2024.


Begini Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital

47 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menguji versi baru dari e-KTP, yang nantinya disebut sebagai e-KTP Digital atau Identitas Digital. Pelaksanaan E-KTP Digital rencananya bakal diterapkan secara bertahap mulai tahun ini.
Begini Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital

Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital merupakan proses pemindahan informasi e-KTP yang saat ini masih memiliki bentuk fisik.