TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menyarankan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan peraturan presiden untuk mengatur ihwal hak veto menteri koordinator terhadap menteri di bawahnya. Feri mengatakan, perpres ini perlu agar ada aturan main yang lebih jelas tentang hak veto menko itu.
"Menurut saya ada baiknya diatur dalam perpres agar setiap tindakan menko terkoordinasi dengan baik dalam aturan," kata Feri kepada Tempo, Ahad malam, 28 Oktober 2019.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan menteri koordinator memiliki hak veto untuk membatalkan kebijakan atau peraturan menteri yang tidak sejalan dengan visi presiden atau berbenturan dengan menteri lain. Menurut Mahfud, hal ini disampaikan Presiden Jokowi saat rapat kabinet perdana di Istana Negara pada Kamis, 24 Oktober lalu.
Feri mengatakan, Jokowi sebenarnya tak perlu membuat dasar hukum khusus terkait hak veto menko ini. Menurut dia, hal itu merupakan ranah eksekutif dan hak presiden untuk membuat aturan main di kabinetnya.
Selain itu, merujuk Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, tugas menteri koordinator memang melakukan koordinasi. Jika yang dimaksud Mahfud adalah perlunya persetujuan menko dalam setiap keputusan menteri, Feri menilai hal itu sudah berjalan selama ini.
"Bahasa veto itu memang kesannya agak tegas, keras. Bahasanya bisa memerlukan persetujuan menko dalam setiap program dan tindakan menteri, itu mungkin lebih soft ya, tapi bahasa veto bisa langsung lumpuh setiap kebijakan yang ada," kata dia.
Namun Feri pun memaklumi seumpama ada kekhawatiran bergesernya kendali dari presiden kepada menteri koordinator. Maka dari itulah dia menyarankan adanya perpres soal hak veto menko sebagai aturan teknis agar menko tidak menjadi terlalu otoriter.
"Kalau udah disepakati menko, di tengah jalan enggak boleh dibatalkan oleh menko saja, misalnya harus lewat presiden atau rapat kabinet," kata dia mencontohkan salah satu hal yang perlu diatur dalam perpres.
Feri mengimbuhkan, perlu juga ada penyamaan persepsi antarmenko agar tak terjadi benturan kebijakan. Misalnya antara Menko Perekonomian dan Menko Kemaritiman dan Investasi yang urusannya beririsan.