TEMPO.CO, Makassar-Bupati Takalar Syamsari Kitta telah melantik Abdul Wahab sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada Jumat 18 Oktober 2019. Namun pelantikan tersebut menimbulkan polemik lantaran ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Takalar Rahmansyah Lantara mengatakan mutasi yang dilakukan melalui proses panjang sebelum muncul surat penolakan dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
“Jadi ada proses yang mendahului sehingga muncul surat dari Dirjen Capil. Tidak tiba-tiba surat itu dikirim ke pemerintah daerah,” kata Rahmansyah kepada Tempo pada Minggu 27 Oktober 2019.
Dia bercerita bahwa pengangkatan Faridah menjadi Kadis Dukcapil saat itu tidak melalui prosedur, sehingga Bupati kembali melakukan mutasi. Awalnya pemerintah daerah mengusulkan pemberhentian Faridah kemudian mengangkat tiga nama termasuk Abdul Wahab kepada Gubernur Sulawesi Selatan. Dirjen Dukcapil menerima suratnya per tanggal 23 September 2019.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 7 Oktober 2019, tidak ada balasan surat dari Kemendagri soal rencana mutasi di lingkup Pemda Takalar itu. Padahal Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Pasal 6 ayat 5 Nomor 76 Tahun 2015 menyebutkan surat keputusan itu paling lama 14 hari.
“Jadi ada batas waktunya, kalau prosedur tetapnya kan 14 hari setelah surat diterima. Tapi selang waktu itu tak ada tanggapan dari Kemendagri, apakah ditolak atau diterima,” ucap dia. “Kami sudah berusaha menghubungi Dirjen Capil untuk menanyakan bagaimana proses itu. Kami tanyakan, monitor, berkoordinasi termasuk BKD Sulsel,” tambahnya.
Karena tidak direspon, Bupati Takalar akhirnya mengambil langkah sendiri dengan melantik Abdul Wahab sebagai Kadis Dukcapil. “Pas dilantik siangnya, malam saya dapat kiriman surat Dirjen Capilterkait penolakan Faridah diberhentikan melalui demosi,” tutur Rahmansyah.
Meski begitu, dia berujar, pihaknya juga tidak ingin berbenturan dengan Kemendagri. Oleh sebab itu Abdul Wahab selaku yang dirugikan melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman Provinsi Sulawesi Selatan. Pasalnya Abdul merupakan Kadis Dukcapil yang dilantik berdasarkan surat keputusan Bupati Takalar.
“Kami hargai keputusan Kemendagri, meski terjadi dualisme kepemimpinan di Dukcapil. Supaya jelas siapa maladministrasi, Abdul melaporkan ke Ombdusman Sulsel. Dan Faridah tetap berkantor di Dukcapil,” ujarnya.
DIDIT HARIYADI