Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dualisme Kadis Dukcapil, Pemda Takalar Bantah Melawan Kemendagri

image-gnews
Pasangan Burhanuddin Baharuddin (kedua kiri), Natsir Ibrahim (kiri) dan pasangan Syamsari Kitta (kedua kanan), Achmad Daeng Se're (kanan) menperlihatkan nomor urut pada rapat pleno paslon bupati dan wakil bupati Takalar di Takalar, Sulawesi Selatan, 25 Oktober 2016. KPUD Takalar menetapkan pasangan nomor urut 1 (satu) Burhanuddin Baharuddin -  Natsir Ibrahim dan pasangan nomor urut 2 (dua) Syamsari Kitta - Achmad Daeng Se're dalam Pilkada 2017. TEMPO/Sakti Karuru
Pasangan Burhanuddin Baharuddin (kedua kiri), Natsir Ibrahim (kiri) dan pasangan Syamsari Kitta (kedua kanan), Achmad Daeng Se're (kanan) menperlihatkan nomor urut pada rapat pleno paslon bupati dan wakil bupati Takalar di Takalar, Sulawesi Selatan, 25 Oktober 2016. KPUD Takalar menetapkan pasangan nomor urut 1 (satu) Burhanuddin Baharuddin - Natsir Ibrahim dan pasangan nomor urut 2 (dua) Syamsari Kitta - Achmad Daeng Se're dalam Pilkada 2017. TEMPO/Sakti Karuru
Iklan

TEMPO.CO, Makassar-Bupati Takalar Syamsari Kitta telah melantik Abdul Wahab sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada Jumat 18 Oktober 2019. Namun pelantikan tersebut menimbulkan polemik lantaran ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Takalar Rahmansyah Lantara mengatakan mutasi yang dilakukan melalui proses panjang sebelum muncul surat penolakan dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

“Jadi ada proses yang mendahului sehingga muncul surat dari Dirjen Capil. Tidak tiba-tiba surat itu dikirim ke pemerintah daerah,” kata Rahmansyah kepada Tempo pada Minggu 27 Oktober 2019.

Dia bercerita bahwa pengangkatan Faridah menjadi Kadis Dukcapil saat itu tidak melalui prosedur, sehingga Bupati kembali melakukan mutasi. Awalnya pemerintah daerah mengusulkan pemberhentian Faridah kemudian mengangkat tiga nama termasuk Abdul Wahab kepada Gubernur Sulawesi Selatan. Dirjen Dukcapil menerima suratnya per tanggal 23 September 2019.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 7 Oktober 2019, tidak ada balasan surat dari Kemendagri soal rencana mutasi di lingkup Pemda Takalar itu. Padahal  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Pasal 6 ayat 5 Nomor 76 Tahun 2015 menyebutkan surat keputusan itu paling lama 14 hari.

“Jadi ada batas waktunya, kalau prosedur tetapnya kan 14 hari setelah surat diterima. Tapi selang waktu itu tak ada tanggapan dari Kemendagri, apakah ditolak atau diterima,” ucap dia.  “Kami sudah berusaha menghubungi Dirjen Capil untuk menanyakan bagaimana proses itu. Kami tanyakan, monitor, berkoordinasi termasuk BKD Sulsel,” tambahnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena tidak direspon, Bupati Takalar akhirnya mengambil langkah sendiri dengan melantik Abdul Wahab sebagai Kadis Dukcapil. “Pas dilantik siangnya, malam saya dapat kiriman surat Dirjen Capilterkait penolakan Faridah diberhentikan melalui demosi,” tutur Rahmansyah.

Meski begitu, dia berujar, pihaknya juga tidak ingin berbenturan dengan Kemendagri. Oleh sebab itu Abdul Wahab selaku yang dirugikan melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman Provinsi Sulawesi Selatan. Pasalnya Abdul merupakan Kadis Dukcapil yang dilantik berdasarkan surat keputusan Bupati Takalar.

“Kami hargai keputusan Kemendagri, meski terjadi dualisme kepemimpinan di Dukcapil. Supaya jelas siapa maladministrasi, Abdul melaporkan ke Ombdusman Sulsel. Dan Faridah tetap berkantor di Dukcapil,” ujarnya.

DIDIT HARIYADI

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

3 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.


Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

4 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kiri) didampingi Penjabat Gubernur Jawa Timur yang baru dilantik Adhy Karyono (kiri), pejabat lama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kanan) dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak (kanan) berfoto bersama usai pelantikan Penjabat Gubernur Jawa Timur di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat 16 Februari 2024. Adhi Karyono yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Provinsi Jatim itu secara resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jatim menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024 lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.


Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

2 hari lalu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat menghadiri rapat koordinasi daerah lintas perangkat daerah bidang sosial, kependudukan dan pencacatan sipil 2024 terkait masalah kependudukan dan kemiskinan di Jambi, Kamis (7/3/2024). ANTARA/HO-Disdukcapil DKI Jakarta
Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

5 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

7 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

12 hari lalu

Ilustrasi kemacetan arus mudik / balik. TEMPO/Prima Mulia
Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

Jumlah pendatang baru ke Jakarta diperkirakan akan turun usai Lebaran 2024 dibanding tahun-tahun sebelumnya. Apa penyebabnya?


Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

17 hari lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini (di podium) pada sidang perselisihan Pilpres 2024 di ruang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5 April 2024). (ANTARA/HO-Biro Humas Kemensos)
Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

Pada sidang pekan lalu, Gani membantah ada mobilisisasi atau pengerahan Pj. kepala daerah untuk memenangkan Prabowo-Gibran.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

28 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

28 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

28 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

Anggaran Pilkada serentak 2024 sebanyak 40 persen berasal dari APBD 2023, dan 60 persen dari APBD 2024.