TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pengangkatan wakil menteri oleh presiden, sah secara hukum. Hal itu diungkapkan Mahfud sehubungan dengan pendapat-pendapat yang muncul bahwa pengangkatan 12 wakil menteri di awal masa kerja Kabinet Indonesia Maju, menyalahi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Menurut Mahfud, penjelasan Pasal 10 UU No. 39/2008 menyatakan bahwa wakil menteri adalah jabatan karir. “Tapi pengangkatan mereka kemarin itu sah karena Penjelasan pasal 10 UU No. 39/2008 telah dibatalkan oleh MK melalui vonis MK No. 79/PUU-IX/2011." Mahfud mencuit dalam akun Twitter resminya @mohmahfudmd, yang dikutip Tempo pada Ahad, 27 Oktober 2019.
Penelusuran Tempo, pasal 10 UU Nomor 39/2008 berbunyi: "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat waki menteri pada kementerian tertentu." Namun sebelum digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012, terdapat penjelasan atas Pasal 10 UU Kementerian Negara, yakni; "Yang dimaksud dengan wakil menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet."
Penjelasan Pasal 10 tentang wakil menteri pejabat karir dan bukan anggota kabinet, kata Mahfud, sudah dibatalkan dalam putusan MK yang dibacakan pada Kamis, 19 April 2012. Putusan bernomor 79/PUU-IX/2011 itu diketok oleh Mahfud Md sebagai Ketua MK saat itu.