TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi perlu menerbitkan dasar hukum untuk memberi kewenangan hak veto kepada menteri koordinator.
"Presiden menerbitkan perpres tentang kementerian yang sudah ada dengan memperkuat wewenang menko membatalkan peraturan menteri atau kebijakan di bawah kementeriannya masing-masing," kata Dian melalui pesan singkat kepada Tempo, Sabtu, 26 Oktober 2019.
Kewenangan para menko memiliki hak veto sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD usai mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Jakarta. Mahfud mengatakan para menko bisa membatalkan kebijakan menteri yang tidak sejalan dengan visi presiden maupun berbenturan dengan menteri lainnya.
Dian mengatakan, tidak ada dasar hukum pemberian hak veto kepada para menko. Sehingga, Jokowi cukup menerbitkan perpres baru terkait kewenangan tersebut. Ia menilai memang sudah seharusnya para menko mempunyai wewenang untuk melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan harmonisasi regulasi dan kebijakan dari kementerian di bawah koordinasinya.
Meski begitu, Dian mengingatkan ada sejumlah hal yang perlu dilakukan para menko jika telah memiliki hak veto. Pertama, menko harus menyusun standar operasional prosedur tentang tata cara pengevaluasian dan pelaksanaan tindak lanjut peraturan atau kebijakan kementerian dan lembaga.
Kedua, harus ada kriteria atau indikator mengenai peraturan atau kebijakan yang disharmoni, over regulasi, dan over birokrasi. "Jadi mempermudah menteri atau kepala lembaga memahaminya," ujarnya.
Ketiga, Kementerian Hukum dan HAM dan Badan Pembinaan Hukum Nasional perlu dilibatkan soal pembatalan tersebut. Tujuannya agar keduanya sebagai lembaga yang punya wewenang mencantumkan regulasi dalam berita negara dapat juga dibatalkan dalam berita negara.
Menurut Dian, para menko harus berhati-hati dan punya konsep dalam melakukan pembatalan sebuah kebijakan. "Jangan sampai terjadi pelampauan wewenang, juga harus memperhatikan semua kepentingan. Menko sebaiknya punya satuan tugas untuk membantu eksekusinya," kata dia.