TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Gerindra, Desmond J. Mahesa mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak bisa membuat menteri koordinator memiliki hak veto tanpa ada aturan perihal itu. Menurut Desmond, kewenangan veto itu harus diatur dalam undang-undang.
"Ini harus ada UU-nya, kalau tidak ada UU-nya, dasarnya apa?" kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2019.
Hak veto menko ini sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Hal ini dibahas dan diputuskan Presiden Jokowi dalam rapat kabinet pertama di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis kemarin, 24 Oktober 2019.
“Presiden mengatakan menko itu mempunyai hak veto. Untuk membatalkan kebijakan atau peraturan menteri yang tidak sejalan dengan visi presiden maupun berbenturan dengan menteri menteri lain,” kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, kemarin.
Menurut Desmond, Jokowi harus mengajukan rancangan undang-undang tentang hak veto menteri koordinator itu ke DPR. Dia menyebut Jokowi tak bisa memberlakukan aturan itu hanya berdasarkan ucapan.
Sekretaris Fraksi Gerindra DPR ini juga mengingatkan bahwa Jokowi bukanlah raja yang ucapannya ibarat sabda. "Kalau sudah merasa bahwa veto itu adalah sabda Jokowi, rusak negara ini. Jokowi udah jadi raja baru di republik ini," ujarnya.
Desmond mengatakan aturan tentang veto harus jelas, termasuk soal sanksi jika hal itu tak dijalankan oleh para menteri di bawah kementerian koordinator terkait. Dia pun menegaskan aturan itu harus dalam bentuk UU, tak bisa peraturan presiden atau yang lainnya.
"Harus UU. Dalam kalimat ini saja kesannya Pak Jokowi sudah kayak merasa raja. Ini pendapat pribadi saya," kata Ketua DPP Partai Gerindra ini.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | FIKRI ARIGI