TEMPO.CO, Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo menyarankan Presiden Joko Widodo membentuk Kementerian Pengawasan dan Pengendalian. Kementerian itu, menurut Agus diperlukan bila pemerintah mau berfokus pada pencegahan korupsi.
"Saran saya kepada pemerintah kalau memang mau berfokus pada pencegahan mestinya kabinet kemarin dibentuk yang namanya menteri pengawasan dan pengendalian," kata dia di Sukabumi, Jumat, 25 Oktober 2019.
Menurut dia, kementerian itu diperlukan untuk mempercepat penerapan sistem pencegahan korupsi seperti penyusunan anggaran berbasis elektronik atau e-budgeting dan rencana pembangunan berbasis elektronik atau e-planning. Agus menilai penerapan dua sistem itu baru dilakukan oleh sedikit pemerintah daerah, seperti Jakarta dan Surabaya.
Selain itu, Agus menganggap keberadaan kementerian pengawasan juga diperlukan untuk menggantikan keberadaan inspektorat di kementerian maupun pemerintah daerah. Menurutnya, inspektorat selama ini kurang bertaji untuk mengawasi penyimpangan-penyimpangan. "Laporan enggak pernah datang dari inspektorat, padahal mereka tahu ada penyimpangan," kata dia.
Agus mengaku prihatin dengan revisi Undang-Undang KPK yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Namun, ia berprasangka baik bahwa Presiden Jokowi punya strategi sendiri dalam pemberantasan korupsi.
Ia mengatakan mungkin presiden ingin KPK lebih berfokus untuk membongkar kasus-kasus besar dan mengurangi operasi tangkap tangan. "Mungkin lho ya," kata dia.