Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai Lakukan Penindakan Masif Rokok, Elektrik, Miras Ilegal

image-gnews
Bea Cukai terus melakukan penindakan massif terhadap peredaran rokok, rokok elektrik, dan minuman keras ilegal di berbagai daerah.
Bea Cukai terus melakukan penindakan massif terhadap peredaran rokok, rokok elektrik, dan minuman keras ilegal di berbagai daerah.
Iklan

INFO NASIONAL — Sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 152/PMK.010/2019 yang mengatur tentang kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) yang akan berlaku 1 Januari 2020, Bea Cukai terus melakukan penindakan massif terhadap peredaran rokok, rokok elektrik, dan minuman keras ilegal di berbagai daerah secara sinergis dengan aparat penegak hukum lainnya. Selain untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, penindakan itu juga dimaksudkan untuk memastikan pasar dalam negeri diisi oleh produk legal dari para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat, menyatakan bahwa selain menggunakan modus konvensional dalam mengedarkan rokok ilegal, para pelaku juga menggunakan modus lain, yaitu menjualnya melalui marketplace berbasis e-commerce. “Dari kasus peredaran rokok elektrik ilegal yang telah kami ungkap, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menjual barangnya melalui toko online,” ujar Syarif.

Penindakan rokok ilegal terbaru berhasil dilakukan Bea Cukai di wilayah Serang, Banten pada Selasa, 15 Oktober 2019. Petugas berhasil mengamankan sebuah truk bermuatan 2.410.800 batang rokok tanpa pita cukai. Rokok tersebut berasal dari Jawa Tengah dan akan dikirim ke wilayah Sumatera. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 891,9 juta. Saat ini sedang dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Tidak hanya di wilayah Serang, Banten, Bea Cukai sebelumnya juga berhasil melakukan penindakan di wilayah Tembilahan, Riau. Pada Kamis, 26 September 2019, petugas Bea Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat gudang penyimpanan rokok ilegal di daerah Indragiri Hilir, Riau. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai memeriksa tempat tersebut dengan didukung POM TNI AD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam mengantisipasi indikasi keterlibatan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dari penindakan ini diperoleh 5.619.520 batang rokok tanpa pita cuka dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,4 miliar. Selain menyita rokok, petugas juga mengamankan tersangka berinisial D.

Tidak berhenti pada penindakan rokok konvensional, Bea Cukai juga menyasar rokok-rokok elektrik ilegal yang ditemukan di pasaran. Penindakan terkini yang berhasil dilakukan Bea Cukai berlokasi di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, dan Kuningan, Jakarta Selatan. Penindakan dimulai dengan penelurusan di beberapa toko online dari awal September 2019. Dari penelusuran tersebut, petugas menemukan sebuah toko online yang berlokasi di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Petugas kemudian melakukan pengamatan di sekitar lokasi dan mendapatkan seorang pengemudi ojek online yang mengambil paket dari rumah tersebut. Agar tidak kehilangan jejak, petugas menghadang laju pengemudi tersebut dan memintanya kembali ke tempat ia mengambil barang. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan 97.890 batang heatsticks (rokok elektrik), 35.300 batang rokok, 21.650 gram tembakau iris, dan 2.700 batang cerutu, serta 228 botol minuman keras yang semuanya tidak dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 420 juta.

Dari penindakan itu, petugas mengamankan tersangka berinisial JJ (WNI, 39 tahun) untuk diperiksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari catatan transaksi keuangan miliknya, diketahui omzet penjualan yang bersangkutan selama menjalankan usahanya dari tahun 2018 setidaknya mencapai kurang lebih Rp 20 miliar. Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus. Pada Rabu, 16 Oktober 2019, petugas melakukan penindakan terhadap PT SF di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, karena kedapatan memiliki essens dan ekstrak tembakau impor jenis cartridge dan cair beserta device berbagai merek tanpa pita cukai sebanyak 2.000 kemasan dengan perkiraan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 60 juta. Dari penindakan ini petugas juga mengamankan seorang tersangka berinisial LJ (WNA Cina, 33 tahun). Dari catatan transaksi keuangan miliknya, diketahui omzet penjualan yang bersangkutan selama menjalankan usahanya dari tahun 2018 setidaknya mencapai kurang lebih Rp 400 juta. Tersangka JJ dan LJ dijerat dengan pasal 54 dan pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan dilakukan pengembangan kasus terhadap kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang, serta jaringan tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, pada Selasa, 17 September 2019, petugas juga menggagalkan penjualan heatsticks legal dengan modus yang sama. Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas mengetahui akan ada transaksi barang kena cukai ilegal di wilayah Sunter, Jakarta Utara. Petugas mendapati seorang kurir yang mengirim barang tersebut dari sebuah rumah di wilayah Sunter. Dari penggeledahan rumah tersebut, petugas menemukan kurang lebih 37.180 batang heatsticks, dan kurang lebih 9.320 batang rokok tanpa dilekati pita cukai, heatsticks device, dan bukti transaksi berupa buku tabungan, bukti transfer, bukti serah terima barang, serta seorang tersangka berinisial JA. Petugas juga menemukan informasi bahwa barang yang berada di lokasi tersebut berasal dari sebuah unit apartemen di wilayah Kedoya, Jakarta Barat. Dari pengembangan kasus ini, petugas memeriksa apartemen tersebut dan mengamankan 200 batang heatsticks serta seorang tersangka berinsial SW.

Dari catatan transaksi keuangan tersangka JA periode Oktober 2018 hingga September 2019, setidaknya diketahui omzet penjualan sebesar kurang lebih Rp 4,41 miliar, sementara kerugian negara atas pungutan cukai yang harusnya dibayarkan mencapai kurang lebih Rp 941,4 juta. Sedangkan transaksi keuangan milik tersangka SW, setidaknya diketahui omzet penjualan sebesar kurang lebih Rp 5,5 miliar dalam periode yang sama, dengan kerugian negara atas pungutan cukai yang harusnya dibayarkan mencapai kurang lebih Rp 1,11 miliar.

Seluruh penindakan di atas menambah daftar panjang penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai. Berdasarkan data pada 2018, jumlah penindakan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai mencapai 5.436 kasus, sementara di 2019, hingga saat ini Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 4.724 kasus. Untuk minuman keras ilegal, di 2018 penindakan mencapai 1.303 kasus, dan di 2019 hingga saat ini naik mencapai 1.539 kasus. Data juga menunjukkan di 2018, Bea Cukai telah melakukan penindakan peredaran liquid vape illegal sebanyak 218 kasus, sementara di 2019 hingga saat ini Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 249 kasus. Tidak hanya liquid vape, penindakan juga dilakukan terhadap peredaran heatsticks ilegal. Pada 2018, Bea Cukai berhasil mengungkap dua kasus, sementara di 2019 hingga saat ini naik mencapai 11 kasus.

Syarif menambahkan bahwa Bea Cukai akan berkomitmen secara kontinyu melakukan penindakan peredaran rokok, rokok elektrik, dan minuman keras ilegal dengan dukungan aparat penegak hukum lain, di antaranya POM TNI AD, dan GarnisunTetap I/Jakarta. “Penindakan yang dilakukan tidak hanya dimaksudkan untuk melindungi masyarakat, melainkan juga untuk melindungi pasar dalam negeri dari barang ilegal yang merusak tatanan perekonomian. Kami juga ingin menekankan bahwa legal itu mudah, sehingga kami ingin para pelaku usaha yang berniat untuk menghindari kewajiban membayar pungutan negara dapat menghentikan praktik ilegal tersebut,” ujar Syarif. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.