TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penanganan kasus pelanggaran HAM masa lalu akan masuk dalam rencana program 100 hari kerja yang ia susun.
Burhanuddin menuturkan ia memang akan membuat skala prioritas pekerjaan. Ketika ditanya soal kasus pelanggaran HAM berat, ia menuturkan masalah tersebut termasuk yang menjadi skala prioritas.
"Tapi, untuk kasus HAM ini kan belum memenuhi syarat materiil formil ya tentu kami clear berkas, apabila syarat formil materiil tidak terpenuhi nuwun sewu kami kembalikan," kata Burhanuddin, Jumat, 25 Oktober 2019.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM sebenarnya telah menyerahkan 10 kasus dugaan pelanggaran ham berat ke Kejaksaan Agung pada November 2018. Beberapa perkara itu adalah kasus peristiwa 1965-1966, penembakan misterius alias petrus 1982-1985, penghilangan aktivis 1997-1998, kemudian Trisakti dan peristiwa Semanggi 1998.
Namun, Kejaksaan Agung mengembalikan sembilan dari 10 perkara yang sedang diselidiki. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik berharap ST Burhanuddin memiliki komitmen menuntaskan persoalan tersebut.