INFO NASIONAL — Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, berkomitmen untuk terus menyejahterakan kehidupan warga Jakarta. Dalam dua tahun masa pemerintahannya, Gubernur Anies telah membuat program di mana jangkauan penerima kartu jaminan sosial kian diperluas. Melalui kartu-kartu tersebut, warga pra sejahtera akan mendapatkan berbagai kemudahan untuk memenuhi kebutuhan dan beraktivitas sehari-hari.
Tak hanya untuk peserta didik, bantuan dari Pemprov DKI Jakarta juga untuk para pekerja dengan upah UMR, dan warga lanjut usia (lansia) yang pra sejahtera.
Mulai tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta juga akan meningkatkan bantuan bagi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Jika selama ini PKBM mendapatkan bantuan Rp 210 ribu per bulan, akan ditingkatkan menjadi Rp 300 ribu per bulan dengan dana tarikan tunai Rp 150 ribu per bulan. Pemprov DKI Jakarta pun memberikan bantuan untuk Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) Rp 1,8 juta per semester dengan dana tarikan tunai Rp 150 ribu per bulan.
Untuk pencairan dana dibagi menjadi dua, yakni dana rutin dan dana berkala. Dana rutin disalurkan setiap bulan, sementara dana berkala diberikan setiap akhir semester, seperti yang tertera dalam tabel. Siswa dapat memanfaatkan dana tunai untuk ongkos ke sekolah dan uang saku. Sementara itu, dana nontunai dapat dimanfaatkan untuk memenuhi perlengkapan sekolah, seperti buku dan alat tulis, seragam dan sepatu sekolah, tas sekolah, kaca mata sebagai alat bantu penglihatan, serta alat bantu pendengaran.
Komitmen untuk menyejahterakan warga Jakarta juga ditunjukkan Pemprov DKI Jakarta kepada para pekerja. Sejauh ini, 17.934 orang telah menerima Kartu Pekerja Jakarta.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Andriyansyah, mengatakan dengan adanya KPJ, para pekerja memperoleh bantuan bahan pangan murah untuk kebutuhan sehari-hari serta akses TransJakarta gratis. “Selain itu, penerima manfaat KPJ yang telah memiliki anak usia sekolah juga secara otomatis mendapatkan KJP Plus,” ujarnya.
Untuk syarat pengajuan KPJ, menurut Andriyansyah cukup mudah, yaitu warga yang memiliki KTP DKI Jakarta, berpenghasilan maksimal setara dengan UMP + 10 persen UMP, dan tidak dibatasi masa kerja. Mekanisme pengajuan KPJ, yaitu pemohon mengumpulkan fotokopi KTP, KK, NPWP, slip gaji, dan surat keterangan dari perusahaan.
Pemohon melakukan pembukaan rekening Bank DKI (minimal deposit Rp 50 ribu) serta Bank DKI mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi. Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah disepakati dengan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Komitmen menyejahterakan warga Jakarta dipegang teguh oleh Pemprov DKI Jakarta dengan memberikan bantuan dari usia sekolah hingga lanjut usia (lansia). Untuk lansia yang pra sejahtera, Gubernur Anies mengeluarkan terobosan berupa Kartu Lansia Jakarta (KLJ). Sampai 31 Agustus 2019, Kartu Lansia Jakarta telah didistribusikan kepada 40.419 orang. Masing-masing lansia berhak mendapat tunjangan sebesar Rp 600 ribu setiap bulan yang dicairkan setiap tiga bulan sekali.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan pemberian KLJ ini sebagai bentuk kepedulian Pemprov DKI Jakarta terhadap keberadaan orang lanjut usia di Jakarta. “Dengan bantuan dana ini, mereka bisa menjadi pribadi yang aktif dalam pembangunan Kota Jakarta,” ujarnya. Menurut Gubernur Anies, pengalaman para lansia berharga dan diperlukan sebagai semangat membangun Ibu Kota.
Lansia penerima KLJ harus merupakan penduduk Provinsi DKI Jakarta yang telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) pada desil dengan kondisi status sosial/ekonomi terendah (desil 1) serta bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta. Untuk lansia yang merupakan penduduk Provinsi DKI Jakarta tetapi belum terdaftar dan ditetapkan dalam BDT, dapat secara aktif mendaftarkan diri atau didaftarkan melalui Lurah atau SKPD/UKPD terkait dalam pelaksanaan pemutakhiran BDT.
Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta juga menetapkan kriteria lain untuk mendapat KLJ, yaitu berusia di atas 60 tahun, tinggal di Jakarta, tidak memiliki penghasilan tetap atau miskin, sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan dasarnya, memiliki penyakit sudah menahun, tidak bisa melakukan kegiatan, serta warga yang terlantar. (*)