TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa istri mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah hari ini, Kamis 24 Oktober 2019. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk IMR," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 24 Oktober 2019. IMR atau Imam Nahrowi adalah tersangka suap dan gratifikasi di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
KPK juga menetapkan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum, menjadi tersangka korupsi kasus ini. Imam disangka menerima duit Rp26,5 miliar selama kurun waktu 2014-2018. Sebagian uang itu diterima melalui Ulum.
KPK menengarai sebagian uang yang diterima Imam berasal dari pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018. Sebagian uang lainnya juga diduga diterima Imam selaku Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Tugas Program Indonesia Emas dan terkait jabatan Imam lainnya di Kemenpora.
KPK menelusuri aliran duit yang diterima Imam. Sebab, KPK menduga uang yang diterima Imam digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainnya. KPK menelusuri aset milik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Febri mengatakan penelusuran aset dilakukan untuk memetakan harta Imam yang diduga didapatkan dari tindak pidana korupsi. Penelusuran aset biasa dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian keuangan negara.
Imam Nahrawi membantah menerima uang itu. "Saya tidak seperti yang dituduhkan, kami akan mengikuti seperti apa di Pengadilan," kata Imam di kediamannya di Kompleks Menteri Widya Chandra, Jakarta, Rabu, 18 September 2019.