TEMPO.CO, Kendari - Kekerasan terhadap wartawan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ketika mereka meliput demonstrasi yang ricuh di Gedung Polda Sulawesi Tenggara, Jalan Halu Oleo, pada Selasa lalu, 22 Oktober 2019.
Demonstrasi tersebut buntut kekecewaan atas pengusutan kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Randi dan Muhamad Yusuf Kardawi dalam demonstrasi pada 26 September 2019.
Sembilan wartawan yang menjadi korban kekerasan aparat adalah Ancha (Sultra TV), Ronald Fajar (Inikatasultra.com), Pandi (Inilahsultra.com), Jumdin (Anoatimes.id), Mukhtaruddin (Inews TV), Muhammad Harianto (LKBN Antara Sultra), Fadli Aksar (Zonasultra.com), Kasman (Berita Kota Kendari), dan Wiwid Abid Abadi (Kendarinesia.id).
Kebanyakan mereka diintimidasi dengan cara dilarang liputan sampai memaksa wartawan menghapus foto dan video tentang pengkapan demonstran.
“Polisi menanyakan identitas saya. Saya langsung jawab, saya adalah wartawan sembari memperlihatkan kartu pers," kata jurnalis Sultra TV Ancha kepada Tempo di Kantor Sekretariat AJI Kendari, Bilangan Wuawua, pada Rabu malam lalu, 23 Oktober 2019. "Saya dibentak diminta hapus rekaman, karena saya takut kemudian saya hapus rekaman video."
Menurut Ancha, rekaman video tersebut berisi seorang anggota TNI yang dievakuasi dari lokasi demonstrasi oleh polisi berpakaian sipil.
Adapun jurnalis Inilahsultra.com, Pandi Sartiman, dipaksa menyerahkan telepon genggamnya kepada polisi. Sedangkan Wiwid Abadi dan Fadli Aksar diminta menulis berita dengan hati-hati sembari polisi memukul-muluk tameng dengan pentungan.
Muhammad Harianto dari LKBN Antara Sultra dipaksa menghapus video hasil rekamannya. Polisi pun merekam video wajah Harianto disertai ancaman.
“Awas saya tandai kau,” kata Harianto menirukan ucapan polisi tersebut.
Ronald Fajar dari Inikatasultra.com bahkan mengalami intimidasi dan teror via telepon seluler setelah liputan demonstrasi. Menurut dia, ada telepon dari nomor tak dikenal juga mengirim pesan WhatsApp.
"Dia meminta bertemu, mengirim foto saya, dan memastikan alamat media saya bekerja. Saya jadi khawatir karena dia tahu banyak tentang saya,” tutur Ronald.
Ketua AJI Kendari Zainal A. Ishaq mengatakan kekerasan tersebut terjadi karena polisi tak mau kebrutalan mereka diliput. Dia menilai tidak sepantasnya polisi bertindak arogan apalagi terhadap wartawan yang tengah melakukan tugas.
Dalam melaksanakan tugasnya, wartawan dilindungi dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menegaskan bahwa , kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
“Mendesak Kapolda Sultra mengusut dan memberi sanksi anggotanya yang menghalangi kerja-kerja jurnalis,," ucap Inal, panggilan Zainal.
Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam menyatakan menyesalkan tindakan represif bawahannya. Dia lantas mengatakan berjanji mengusut kekerasan tersebut.
“Jika ini benar terjadi, saya menyesali dan mohon maaf. Akan saya lakukan investigasi untuk mendalami informasi ini,” ucapnya kepada Tempo melalui WhatsApp.