TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima surat dari Presiden Jokowi pada Rabu lalu, 23 Oktober 2019, ihwal pengajuan Komisaris Jenderal Idham Azis sebagai calon Kapolri.
Idham menggantikan Tito Karnavian yang ditunjuk menjadi Menteri Dalam Negeri di Kabinet Indonesia Maju. Idham Azis saat ini menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.
Meski begitu DPR tak bisa langsung menggelar uji kelayakan calon Kapolri Idham Azis karena anggota Komisi III (bidang hukum) belum terpilih. Maka paling cepat pekan depan uji kelayakan digelar.
"Menunggu Komisi III disepakati dulu. Kan Komisi III baru minggu depan (dibentuk), setelah itu langsung kami adakan fit and proper test," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kemarin, Rabu,23 Oktober 2019.
Sebelum terpilih Kapolri baru, menurut Dasco, Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto yang didapuk menjadi Pelaksana tugas (Plt) Kapolri.
DPR telah menetapkan jumlah dan komposisi anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yakni komisi dan badan di DPR. Jumlah anggota setiap komisi ditetapkan 48-56 anggota.
Ketua DPR Puan Maharani meminta setiap fraksi segera menyetorkan nama-nama calon anggota komisi dan badan.
"Kami mohon kiranya fraksi-fraksi segera mengirimkan daftar nama anggotanya kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk ditindaklanjuti," ucap politikus PDIP itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa lalu, 22 Oktober 2019.