TEMPO.CO, Jakarta-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memberikan sinyal bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan kembali dibahas. Namun, menurutnya, pembahasan itu mesti menunggu Program Legislasi Nasional.
"Nanti kita lihat dulu, itu kan harus masuk Prolegnas dulu kan. Nanti kita lihat Prolegnas, kita bahas nanti," kata Yasonna di kantornya, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019.
RKUHP sebelumnya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2019. Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019 hampir mengesahkan perubahan UU ini di akhir masa jabatannya kemarin. Namun, rencana pengesahan ini mendapatkan penolakan dari masyarakat luas hingga terjadi demo besar-besaran di sejumlah kota di Indonesia.
Para pendemo menilai sejumlah rancangan dalam UU tersebut berpotensi mengekang kebebasan sipil. Hingga akhirnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan RUU tersebut.
Ketua DPR periode 2019-2024, Puan Maharani, mengatakan delapan RUU yang tertunda pada periode sebelumnya akan dimasukan dalam Prolegnas Prioritas. Hanya saja politikus PDIP ini tak menyebutkan 8 RUU tersebut.
Baca Juga:
Namun pada periode 2014-2019, delapan RUU yang ditunda pengesahaannya ialah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RKUHP, RUU Koperasi, RUU Minerba, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pengawasan Obat dan Makanan.