TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih menunggu hasil penyelidikan Tim Teknis Kepolisian RI atas kasus Novel Baswedan.
KPK memperkirakan batas waktu kerja Tim Teknis selama 3 bulan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo akan berakhir akhir Oktober 2019. "Nanti kami tunggu saja," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Selasa, 22 Oktober 2019.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Idham Azis memastikan timnya sudah melaporkan perkembangan penyelidikan kasus Novel Baswedan kepada Presiden Jokowi.
"Sudah, Bapak Kepala Kepolisian RI sudah melaporkan ke Presiden," ujar Idham melalui pesan teks pada Senin lalu, 21 Oktober 2019.
Idham tak menjelaskan lebih detail perihal waktu tepatnya laporan itu diberikan. Dia juga tak memastikan kapan hasilnya akan diumumkan kepada publik.
Kepolisian juga belum buka suara soal laporan perkembangan penyelidikan tim teknis dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra enggan menjelaskan soal laporan itu ketika ditemui di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2019.
Tim advokasi Novel Baswedan, Saor Siagian, menyatakan belum mengetahui isi laporan tim teknis. Ia merasa kecewa karena selama tiga bulan bekerja, tim teknis hanya menyampaikan perkembangan penyelidikan itu kepada Presiden Jokowi.
"Bukan laporan yang dibutuhkan, tapi menemukan siapa pelaku pidana penyiraman air keras terhadap Novel," ucap Saor saat dihubungi pada Selasa lalu, 22 Oktober 2019.
Tim Teknis dibentuk oleh Polri atas rekomendasi Tim Pencari Fakta, juga bentukan polisi. Tim Teknis diberikan waktu 6 bulan untuk menemukan pelaku kasus Novel Baswedan. Namun, Jokowi memangkas tenggat waktunya menjadi tiga bulan hingga akhir Oktober 2019.