TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan pengajuan justice collaborator dari mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Musa Zainuddin. KPK menyatakan ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi Musa untuk permohonannya bisa dikabulkan.
"JC itu sudah diajukan dan sedang dalam proses pertimbangan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2019.
Febri mengatakan supaya pengajuan itu dikabulkan, Musa harus mengungkap peran pihak lain dalam kasus yang menjeratnya menjadi terpidana. Selain itu, keterangan dari eks anggota Komisi Infrastruktur DPR ini juga harus membuka kasus yang lebih besar. "Ada syarat yang cukup rinci," kata dia.
Musa dihukum 9 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Dikutip dari Majalah Tempo edisi 20 Oktober 2019, dalam surat pengajuan dirinya menjadi justice collaborator, Musa mengaku tak menikmati duit itu sendiri, tapi mengalir ke koleganya di PKB. Ia menyebutkan sebanyak Rp6 miliar dari besel yang dia terima diberikan ke Sekretaris Fraksi PKB Jazilul Fawaid.
Masih menurut Musa, seusai menyerahkan duit itu ke Jazilul, ia menelepon anggota DPR Fraksi PKB Helmy Faishal Zaini. Ia meminta Helmy menyampaikan pesan kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar bahwa ada uang Rp6 miliar yang sudah diserahkan lewat Jazilul.
KPK telah memeriksa Helmy pada 30 September 2019. Kepada Tempo,Helmy lalu menepis bahwa dirinya terlibat kasus korupsi infrastruktur itu. "Enggak, enggak, enggak ada itu," kata dia.
Sementara Jazilul menolak mengomentari kasus ini. "No comment," kata pria yang kini duduk sebagai Wakil Ketua MPR itu. Adapun Muhaimin Iskandar meminta Tempo bertanya ke Jazilul. "Ke Jazilul saja," kata Cak Imin.