INFO NASIONAL — Kantor Bea Cukai Tarakan dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara melakukan penggagalan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine yang datang dari Malaysia pada Minggu, 6 Oktober 2019.
Operasi ini bermula dari pengintaian yang dilakukan selama satu bulan dari informasi yang diperoleh di lapangan. Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan 2.042 gram narkotika yang disembunyikan di dalam karung putih dan yang diletakkan di bawah kemudi terbagi menjadi dua bungkus masing-masing seberat 971 gram dan 1071 gram.
Baca Juga:
Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Minhajuddin Napsah, menyampaikan operasi ini dilakukan secara rutin untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya. “Penyelundupan narkotika jenis methamphetamine seberat 2.042 berhasil digagalkan dengan diringkusnya lima tersangka yang telah kami amankan,” ujarnya.
Atas perbuatan kelima pelaku ini, mereka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sinergi yang dilakukan Bea Cukai Tarakan bersama BNNP, Lembaga Pemasyarakatan dan instansi lainnya terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan bahaya narkotika. (*)
Baca Juga: