TEMPO.CO, Jakarta-Tim advokasi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengaku kecewa dengan kerja tim teknis bentukan Polri. Pasalnya tiga bulan bekerja tim teknis hanya menyampaikan perkembangan penyelidikan itu ke Presiden Joko Widodo.
"Bukan laporan yang dibutuhkan, tapi menemukan siapa pelaku pidana penyiraman air keras Novel," kata tim advokasi, Saor Siagian saat dihubungi, Selasa, 22 Oktober 2019.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Idham Azis memastikan pihaknya sudah melaporkan perkembangan penyelidikan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan kepada Jokowi. "Sudah, Bapak Kepala Kepolisian RI sudah melaporkan ke Presiden," ujar Idham melalui pesan teks, Senin, 21 Oktober 2019.
Namun, Idham tak menjelaskan lebih detail perihal waktu tepatnya laporan itu diberikan atau kapan akan diumumkan kepada publik.
Tim teknis dibentuk kepolisian atas rekomendasi dari Tim Pencari Fakta yang juga dibentukan kepolisian. Tim ini diberikan waktu 6 bulan oleh TPF untuk menemukan pelaku penyerangan Novel. Namun, Jokowi memangkas tenggat waktu itu menjadi tiga bulan. Waktu tiga bulan itu berakhir pada bulan Oktober ini.
Saor mengatakan mendesak Jokowi segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta independen untuk mengungkap kasus ini. Ia menilai tim teknis sudah gagal menjalankan tugasnya.
Saor berharap laporan perkembangan yang diserahkan tim teknis tak dijadikan alasan untuk memperpanjang kerja tim ini. "Mereka, jujur saja. Tidak mampu," kata Saor.
Tim advokasi juga sudah menyerahkan draf Keputusan Presiden tentang pembentukan TGPF beberapa waktu lalu. Draf itu diharapkan mempermudah Jokowi untuk membentuk TGPF seperti keinginan masyarakat sipil.