TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mohamad Mahfud MD menjadi salah satu tokoh yang diundang Presiden Joko Widodo ke Istana Negara, pada Senin, 21 Oktober 2019. Mahfud mengatakan ia diminta Jokowi untuk mengisi salah satu pos menteri di kabinet Jokowi jilid 2. "Saya diminta membantu beliau untuk menjadi salah seorang menteri," kata Mahfud di Istana Negara, kemarin.
Menilik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di situs Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahfud tiga kali melaporkan hartanya semasa menjabat sebagai Ketua MK. Pada tahun pertamanya menjadi hakim konstitusi pada 2008, harta Mahfud tercatat berjumlah Rp6,2 miliar dan US$72 ribu.
Harta ahli hukum tata negara itu terdiri dari 14 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Sleman dan Jakarta dengan nilai Rp3,1 miliar. Ia juga memiliki 3 motor dan 6 mobil dengan nilai Rp602 juta. Selain itu, Mahfud juga memiliki giro atau kas senilai Rp2,3 miliar dan US$72 ribu.
Tiga tahun kemudian hartanya bertambah menjadi Rp11 miliar. Pada tahun terakhir menjadi Ketua MK pada 2013, harta Mahfud MD bertambah menjadi Rp15 miliar. Hartanya terdiri dari 14 bidang tanah dan bangunan senilai Rp4,2 miliar. Enam mobil dan 1 motor mengisi garasinya ditaksi bernilai Rp777 juta.
Mahfud MD yang sempat digadang-gadang menjadi calon Wakil Presiden Jokowi pada Pilpres 2019 ini juga memiliki harta bergerak berupa logam mulia sejumlah Rp73 juta dan uang kas atau giro senilai Rp9,9 miliar dan US$104 ribu.