TEMPO.CO, Jakarta - Mahasiwa Malang menyerukan agar 22 aktivis pro demokrasi dibebaskan. Salah satu di antaranya aktivis Papua Surya Anta Ginting. "Bebaskan tahanan politik, 22 aktivis Papua," kata koordinator aksi, Rahmat, Senin 21 Oktober 2019.
Rahmat mengatakan para aktivis itu dijerat pasal makar. Umumnya, kata Rahmat, mereka ditahan karena aksi demonstrasi pertengahan Agustus lalu.
Mereka juga menuntut agar aparat pelaku kekerasan dihukum sesuai prosedur. Selain itu, mahasiswa menolak segala bentuk pembungkaman mimbar demokrasi. Ia menyebut, Pemerintah melalui Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi menekan mahasiswa agar tak berunjuk rasa.
Padahal kata Rahmat kebebasan berekspresi dan berpendapat dijamin Undang-Undang. Apalagi Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
"Polisi bertindak di luar batas hak asasi manusia. Mereka menangkap, menahan, yang bertentangan dengan pedoman," katanya.
Negara, kata Rahmat, jangan tunduk di bawah kendali oligarki. Sistem pemerintah dikuasai segelintir pemilik modal. Mereka juga menuntut dibukanya akses jurnalis ke Papua. "Hentikan segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis," katanya.